Kembalikan, Kampung Halamanku…

August 19, 2008

Kucing Keluar Karung

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 3:37 am
Kucing Keluar Karung
Sindo, Monday, 18 August 2008
Sejumlah partai politik memutuskan untuk menggunakan suara terbanyak dalam mekanisme menentukan anggota legislatif terpilih.

Keputusan ini paling tidak diambil oleh Partai Amanat Nasional, Partai Bintang Reformasi,Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Partai politik lain seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan,Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera belum menunjukkan sikap serupa.

Terlepas dari masalah yuridisnya, keputusan ini membuka lembaran baru dalam mekanisme dan sistem politik Indonesia. Dengan nomor urut masyarakat menilai betapa yang dibeli oleh pemilih selama ini adalah kucing di dalam karung.

Sekarang kucing sudah dikeluarkan dari karungnya, tetapi di lehernya masih terlihat identitas partai politik. Kucing yang terlalu lama di dalam karung akan kesulitan menangkap tikus.Tikus,dalam kategori politik, bisa disebut sebagai persoalan-persoalan kemasyarakatan yang harus ditangkap oleh politikus.

Ketakutan berlebihan kepada partai politik menyebabkan kucing-kucing ini kehilangan kemampuan menangkap tikus. Namun, sudah cukupkah sematamata menggunakan sistem suara terbanyak? Bagi proses liberalisasi politik, sistem ini jelas membawa kemajuan. Hanya,bila dikaitkan dengan kaderisasi internal, sistem ini jelas akan membawa pengaruh kepada ketidakbergunaan parameter-parameter penilaian terhadap calon legislatif (caleg).

Betapa tidak, seseorang yang sudah telanjur populer,katakanlah sebagai seorang artis atau juru khotbah agama, bisa terpilih ketimbang kader yang mempersiapkan diri dengan baik untuk menjadi anggota legislatif. Begitu pula partai politik akan kesulitan untuk memastikan siapa-siapa saja nama-nama yang didorong untuk memperbaiki kinerja parlemen nasional dan lokal yang telanjur dinilai negatif.

Inovasi Mekanisme

Masyarakat pemilih adalah pihak yang paling diuntungkan dengan mekanisme suara terbanyak ini.Pemilih dimanjakan dengan tingkat kehadiran yang tinggi dari para caleg. Selain itu, ketika menjabat, para anggota legislatif ini, mau tidak mau, akan lebih memperhatikan kebijakan-kebijakan populis, kalau tidak ingin kehilangan dukungan dalam pemilu berikutnya.

Politisi ini benar-benar akan berumah di tengah rakyat, serta menyediakan waktu lebih banyak untuk mengunjungi daerah pemilihannya. Keliru jika menilai mekanisme suara terbanyak ini sebagai upaya menghancurkan partai politik. Bagaimanapun, hak pencalonan tetap beradaditanganpartai- partaipolitik.

Bagi partai-partai politik yang hanya berupaya mengejar kemenangan, tentu tidak peduli dengan kualitas calonnya. Popularitas dijadikan sebagai satusatunya pegangan.Apabila di kemudian hari kinerja para anggota legislatif terpilih sama sekali buruk,partai politik bisa berlepas tangan dengan mengatakan bahwa para legislator yang dimiliki itu adalah pilihan murni rakyat.

Sementara bagi parpol yang mengedepankan kualitas, para caleg yang dimajukan tentu memenuhi standar kualifikasi yang baik. Walau begitu, kalau memang mekanisme suara terbanyak diarahkan kepada kepentingan publik, setidaknya harus disusun regulasi lanjutan.

Pertama,pemberian hak kepada pemilih di satu daerah pemilihan untuk melakukan mosi tidak percaya kepada anggota legislatif yang sedang menjabat. Mekanisme ini sekaligus menutupi celah dalam undang-undang yang semata-mata menggunakan nomor urut.Persoalan terbesar muncul ketika caleg pada nomor urut terbawah yang mendapatkan suara terbanyak.

Caleg lain,lewat mekanisme internal parpol, diharuskan mengundurkan diri.Padahal, mestinya tidak mengundurkan diri, melainkan disusun berdasarkan tingkatan suara terbanyak berikutnya, guna mengantisipasi pergantian antarwaktu (PAW). Partai X tentu tidak ingin kehilangan kursi apabila PAW justru diberikan kepada Partai Y, karena seluruh caleg Partai X sudah mengundurkan diri.

Sekalipun hanya satu atau dua orang yang mengundurkan diri, sementara caleg lain tidak mundur guna mengantisipasi PAW, persoalan lain juga muncul kalau yang mengundurkan diri suaranya lebih banyak daripada yang tidak mengundurkan diri. Apabila PAW terjadi, caleg yang menggantikan lebih kecil suaranya daripada yang telah telanjur mengundurkan diri.

Pemberian mosi tidak percaya oleh publik adalah kelanjutan dari gagasan betapa kedaulatan berada di tangan pemilih,bukan di tangan partai politik. Partai politik hanya menjalankan prosesadministrasinya saja,sementara ikatan antara konstituen dengan anggota legislator tetap terpelihara.Akan menjadi persoalan apabila partai politik menggunakan kewenangan mutlak dalam memecat legislator terpilih guna kepentingan parpol.

Kedua,mekanisme PAW tidak bisa hanya menjadi kewenangan parpol, melainkan lewat pemilu sela.Pemilu sela ini diadakan secara khusus untuk memilih anggota legislator baru. Terdapat persoalan, apakah pemilu sela hanya diikuti oleh kandidat dari satu parpol saja ataukah melibatkan kandidat parpol yang lain. Kalau masih menggunakan UU No 10/2008, pemilu sela hanyalah mekanisme internal satu parpol saja.Pemilu sela bisa diadakan dalam beragam bentuk, mulai dari pemberian hak suara kepada seluruh anggota parpol yang memiliki kartu anggota, sampai hanya perwakilan pengurus saja di satu daerah pemilihan.

Menimbang Konsekuensi

Permasalahan lanjutan dari penggunaan suara terbanyak ini tidak semudah hanya sekadar kesepakatan menyuruh mundur para kandidat yang tidak mencapai suara terbanyak. Konsekuensi yuridis dan politik berikutnya perlu tetap dipikirkan. Partai politik harus menyepakati ketentuan- ketentuan yang lain guna menghindari masalah-masalah hukum di kemudian hari.

Penulis masih berkeyakinan,apabila UU No 10/2008 dipertahankan,maka di tingkat pengadilan apa pun,para legislator terpilih yang berada di nomor urut atas pasti memenangkan sengketa pemilu.Keputusan internal partai politik tidaklah berada di atas undang-undang. Hanya ada satu cara agar cacat hukum tidak terjadi, yakni merevisiUU No 10/2008.Tetapi langkah ini secara politik tidak etis. Bagaimana bisa sebuah undang-undang yang sedang dijalankan lantas direvisi oleh para pelaksana dari undang-undang itu?

Partai politik hanyalah bagian kecil dari materi perundang-undangan itu.Apabila undang-undang itu diubah,bagaimana kalau partai-partai politik di luar DPR menolaknya, lantas mengajukan judicial reviewke Mahkamah Konstitusi? Kucing memang sudah dikeluarkan dari karungnya, tapi tikus masih berkeliaran di rumah Indonesia.Yang terjadi, kucing-kucing itu masih terbebani dengan banyak regulasi.

Kaki, tangan, sampai taringnya dibelit oleh beragam kepentingan. Kini, apakah kita akan membiarkan kucing-kucing itu terus kebingungan di tengah upaya memperbaiki kualitas partai politik, parlemen, bangsa,dan negara? (*)

August 16, 2008

Politisi Minang: Sisipus atau Malin Kundang?

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 2:13 am
Politisi Minang: Sisipus atau Malin Kundang?
Padang Ekspres, Sabtu, 16 Agustus 2008

Oleh : Indra J Piliang, Alumni SMA 2 Pariaman dan SMP Kampung Dalam
Minggu ini adalah parade pengumuman calon anggota legislatif (caleg) untuk kursi DPR RI yang dilakukan oleh 34 partai politik. Dari sisi kategori pekerjaan sebelum menjadi caleg, tentu didominasi oleh politisi. Selain itu, terdapat caleg yang berprofesi sebagai artis, sekalipun hanya bermain dalam satu atau dua sinetron. Kalangan yang juga mulai tampak adalah kelompok intelektual. Terdapat juga profesional lainnya, baik dokter, insinyur, sampai para pensiunan sipil atau militer. (more…)

August 6, 2008

Berjuang Dalam Sistem

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 9:36 am
Berjuang dalam Sistem
Sindo, Wednesday, 06 August 2008
Hari ini saya akan mengakhiri kiprah sebagai analis politik dan perubahan sosial secara formal. Saya melangkah memasuki dunia yang saya amati.

Dalam metodologi kualitatif, ketika seorang peneliti memasuki wilayah amatannya, penelitiannya disebut penelitian terlibat.Tetapi saya tidak sedang meneliti, melainkan menjadi politikus. Kepada pembaca SINDO, saya mengucapkan permohonan maaf atas keputusan ini dan memohon doa restu. Tentu saya tidak akan berhenti menulis. Bagi saya menulis adalah bagian dari proses pembebasan pikiran. (more…)

August 2, 2008

Syahrir, Rizal Ramli dan Kita

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 1:21 am

 

 

Padang Ekspress, Sabtu, 02 Agustus 2008

Syahrir, Rizal Ramli, dan Kita

Oleh : Indra Jj Piliang, The Indonesian Institute, CSIS dan Alumnus SMA 2 Pariaman


Syahrir adalah ekonom kawakan yang meninggal pekan ini. Dia terkena penyakit kanker. Ibrahim Zakir alias Bram Zakir, kawan dekatnya, mengatakan bahwa sekalipun Ciil, panggilan Syahrir, bukan perokok, ”Tetapi temannya perokok.” Seluruh kehidupan Syahrir adalah pergerakan, terutama politik dan ekonomi. Ia adalah maestro yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi, tetapi juga rajin melibatkan diri dalam politik.

(more…)

July 26, 2008

Skenario Putaran Kedua Pilgub Jatim

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 2:34 am

Suara Merdeka, 26 Juli 2008
Skenario Putaran Kedua Pilgub Jatim

  • Oleh Indra Jaya Piliang

JAWA Timur adalah basis utama Nahdatul Ulama (NU), organisasi massa terbesar di Indonesia. Terdapat empat tokoh NU yang maju dalam pilkada Jatim, yakni Khofifah, Saifullah, Ali Maschan Moesa dan Achmady. Mereka tidak bersatu dalam satu kubu saja, sehingga ketika hasil perhitungan cepat pilkada Jatim tidak menghasilkan satu pun pemenang yang meraih angka 30% lebih, membuktikan betapa parpol bukan satu-satunya pemain tunggal dalam demokrasi. (more…)

July 25, 2008

Nafas Politik Taufik Kiemas

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 8:49 am

Majalah Adil, Edisi 35, II, 24 Juli – 20 Agustus 2008, halaman 16-17Nafas Politik Taufik Kiemas

Oleh

Indra Jaya PiliangAnalis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta  Dalam setahun terakhir ini, PDIP menjadi partai yang meraih posisi puncak dalam setiap survei yang diadakan oleh Lembaga Survei Indonesia, Indo Barometer dan lembaga lain. Kemampuan PDIP mempertahankan popularitasnya itu tidak terlepas dari strategi yang diambil untuk menjadi partai oposisi di tingkat nasional. Pasca-kenaikan BBM, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyalip Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden pilihan. Kekecewaan kepada SBY menyebabkan pemilih mengalihkan suara ke Megawati. (more…)

Rezim Developmentalisme Demokratis

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 3:02 am

Rezim Developmentalisme Demokratis
Padang Ekspres, Jumat, 25 Juli 2008

 

Oleh : Indra J Piliang, The Indonesian Institute, CSIS dan Alumnus SMA 2 Pariaman

Pertanyaan terpenting selama 10 tahun terakhir ini adalah apakah demokrasi di Indonesia sudah tumbuh subur? Banyak yang menjawab sudah dengan begitu banyaknya partai politik nasional, ditambah dengan parpol lokal di Aceh. Calon perseorangan juga sudah maju dalam pilkada. Kalangan intelektual bisa maju ke dunia politik, sebagaimana dicoba oleh almarhum Nurcholish Madjid dalam pemilu 2004. Sementara, kalangan politikus juga berhasil menjadi akademisi, seperti yang diraih oleh Akbar Tandjung.

(more…)

July 19, 2008

Minang dan Pemilu 2009

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 1:33 pm
Minang dan Pemilu 2009
Sabtu, 19 Juli 2008

Oleh : Indra J Piliang, The Indonesian Institute, CSIS dan Alumnus SMA 2 Pariaman

Kampanye pemilu legislatif 2009 telah dimulai. Gempitanya sudah sampai di ranah Minang. Akan bertebaran gambar-gambar para calon anggota legislatif, lengkap dengan tanda gambar parpolnya masing-masing, di parak, jalanan, pasar, sampai tempat-tempat yang strategis seperti lapau.

Pertanyaan sekarang, apa arti dari hiruk-pikuk pemilu 2009 ini bagi ranah Minang? Akankah ia hanya lewat begitu saja, seperti banjir di bendungan yang tidak mengubah tepian? Konsolidasi demokrasi yang sekarang berjalan membutuhkan sumberdaya manusia yang baik. (more…)

July 16, 2008

Partai Baru Kontra Partai Lama

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 4:28 pm

Sindo, 17 Juli 2008Partai Baru Kontra Partai Lama

Oleh

Indra Jaya PiliangAnalis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta  Tanggal 12 Juli lalu adalah hari pertama kampanye partai politik peserta pemilu 2009. Pasal 81 UU No. 10/2008 tentang Pemilu menyebut kampanye itu berupa pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; media massa cetak dan media massa elektronik; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan  peraturan perundang-undangan. Yang belum dilakukan adalah rapat-rapat umum. Sebanyak 34 partai politik nasional akan menggunakan kesempatan selama sembilan bulan ini untuk memperkenalkan parpolnya masing-masing. (more…)

July 15, 2008

Warna Merah dalam Pilkada

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 5:15 pm

Suara Merdeka, 14 Juli 2008
Warna Merah dalam Pilkada

  • Oleh Indra Jaya Piliang

DALAM sebulan terakhir, PDI-P memenangi pilkada gubernur dan wakil gubernur di Jawa Tengah, Bali dan Maluku. Kemenangan itu menandakan partai itu masih memenangkan basis-basis tradisionalnya.

Akan menjadi pukulan telak, apabila PDI-P kalah di Bali dan Jawa Tengah, sebagaimana Partai Golkar kalah di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Artinya, kemenangan partai itu tidaklah mengejutkan. PDI-P mampu mensingkronkan mesin partai politik dengan figur yang diusung.
(more…)

Next Page »

Powered by WordPress