Hak Angket dan “Pengkhianat Besar”
Selasa, 1 Juli 2008
Jurnal Nasional, 1 Juli 2008 dan Padang Ekspress, 3 Juli 2008Hak Angket dan “Pengkhianat Besar”
Oleh
Indra Jaya Piliang
Analis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta
Anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008 mengeluarkan keputusan penting, yakni menggunakan hak angket untuk kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak yang dilakukan pemerintah. Hak angket itu diatur dalam pasal 27 ayat (b) UU No. 23/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang kini tengah direvisi. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR adalah menentukan Panitia Hak Angket itu, disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi masing-masing parpol. Baik pihak yang setuju atau menolak penggunaan hak angket ini, berhak duduk dalam Panitia Hak Angket ini. Mereka akan berperilaku bak polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus-kasus pidana dan perdata.Siapapun pihak yang dipanggil oleh panitia ini wajib untuk hadir dan memberikan keterangan, dokumen atau pernyataan yang jujur.
Penggunaan hak angket yang pertama kali dilakukan terhadap pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla ini akan menyita perhatian publik. Tumpukan dokumen dipastikan akan berjumlah besar, mengingat kebijakan BBM memang masuk kategori penting, strategis dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hanya saja, belum tentu panitia ini berhasil menemukan peraturan perundang-undangan yang kemungkinan bertentangan dengan kebijakan itu. Kalaupun ditemukan, tidak bisa otomatis bisa berujung kepada kejatuhan presiden, mengingat proses berliku harus ditempuh di Mahkamah Konstitusi dan dikembalikan lagi kepada MPR RI. Bahkan, pelanggaran atas konstitusi yang menyangkut ketiadaan anggaran pendidikan yang mestinya mencapai 20% dari total APBN tidak ditemukan solusi politiknya. ***
Jadi, maksimal pembentukan Panitia Hak Angket ini hanya akan memberikan tontonan tentang kemampuan DPR untuk melakukan penyelidikan bak polisi. Mereka harus berperilaku bak detektif profesional, sekaligus juga investigator ulung, guna menemukan dokumen-dokumen yang cocok bagi tujuan akhir penggunaan hak angket itu.
Apalagi hak angket ini berasal dari pasal mati, yakni pasal yang jarang digunakan, sehingga modus kerjanya juga belum diketahui secara pasti. Misalnya, apakah bisa DPR mengakses sidang-sidang kabinet ketika keputusan kenaikan harga BBM diambil? Lalu, yang lebih penting lagi, apakah DPR mampu mengambil keterangan dari Presiden Yudhoyono, sebagai aktor utama yang memiliki kata akhir penaikan harga BBM?
Dari sudut ini, pemerintah sebetulnya tidak perlu terlalu takut bahwa penggunaan hak angket ini akan mengundang politisasi. Bola sekarang berada di kaki anggota parlemen, sehingga sorotan publik akan mengarah kepada bagaimana permainan yang dilakukan. Kalau hanya mengarah kepada spekulasi politik yang dibumbui oleh teori-teori konspirasi, misalnya tentang keterlibatan kartel perdagangan BBM secara gelap atau permainan di kalangan petinggi Pertamina, barangkali hak angket ini tidak layak digunakan.
Justru tujuan penggunaan hak angket ini juga salah satunya adalah menghentikan spekulasi yang berkembang itu dan mengarahkan kepada dokumen-dokumen resmi yang validitasnya meyakinkan. Selain itu, penggunaan hak angket ini lebih membebani kerja-kerja legislatif yang selama ini dianggap terlalu banyak menebarkan omongan, daripada analisa yang jernih dan akurat. Masyarakat juga bisa menilai kembali apakah parlemen sudah betul-betul moderen dalam melakukan kerja-kerja politik penting yang diluar pencitraan.
Kemampuan yang dimiliki oleh penyelidik-penyelidik dari DPR ini akan membawa serta para bintang-bintang baru di parlemen, sembari juga merontokkan bintang-bintang lama yang hanya mengandalkan kekuatan mayoritas, misalnya.
***
Lalu, bagaimana pemerintah selayaknya menghadapi penggunaan hak angket ini? Justru inilah yang harus ditunjukkan, betapa pemerintah tidak main-main dalam mengambil keputusan. Para ekonom dan ahli-ahli pemerintah, serta pejabat yang kredibel, bisa memainkan angka-angka faktual yang selama ini masih berada di bawah meja.
Beragam informasi yang dilayangkan oleh kelompok ekonom Indonesia Bangkit, misalnya, bisa langsung dipatahkan oleh para ahli itu. Tentu analisis yang bersifat spekulatif juga bisa diberikan, yakni seberapa besar dampak kenaikan harga BBM ini dibandingkan dengan dampak untuk tidak menaikkannya. Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng pernah mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono siap mempertaruhkan jabatannya untuk keputusan ini. Terasa memang argumen itu sebagai sinyal betapa keputusan menaikkan harga BBM memang sebuah harga mati. Tetapi, apakah benar hal itu yang terjadi, akan dibuktikan oleh keberadaan dan kinerja Panitia Hak Angket nantinya, sebagai lembaga parlemen yang berhak melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Tentu saya tidak ingin berspekulasi tentang ada apa dibalik penggunaan hak angket ini menyangkut kepentingan partai-partai politik. Akan sangat banyak spekulasi, sebagaimana juga diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar tentang apa yang disebut sebagai “aksi anarkis kaum demonstran”.
Partai politik tentu berkepentingan dengan image menjelang pemilu, tetapi sebaliknya, partai politik yang mendukung penggunaan hak angket juga bisa gigit jari, ketika ternyata apa yang mereka anggap sebagai “pembelaan nasib rakyat” itu ternyata hanya mengarah kepada pembelaan kelompok masyarakat tertentu yang kehausan akan harga minyak murah.
Selain itu, pesan terpenting dari penggunaan hak angket ini adalah bagaimana keberanian Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam mengambil keputusan-keputusan penting lain, menyangkut kehilangan basis dukungan di parlemen diluar Partai Golkar dan Partai Demokrat. Jajaran para menteri lain yang berasal dari partai-partai politik yang mendukung penggunaan hak angket, seperti hendak turut menelanjangi proses pengambilan keputusan menyangkut kenaikan harga BBM ini.
Sudah saatnya partai-partai politik itu berperilaku bak Guuz Hiddink, pelatiha kesebelasan Rusia, sebelum mengalahkan Belanda, negara asalnya. “Saya ingin jadi pengkhianat besar malam ini!” katanya. Ketika kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM dihunjam oleh pertanyaan-pertanyaan kritis partai-partai politik yang mempunyai menteri di kabinet, apakah mereka sebetulnya siap disebut sebagai “pengkhianat besar” itu?
Kolom Sebelumnya
Saya terima kasih sekali atas undangan ini. Walaupun saya tidak terlalu lama kenal Indra Jaya Piliang, Saya sangat respek dari membaca tulisan-tulisannya. Dan terlihat betul bahwa beliau adalah seorang tokoh muda. Justru kalau tida ...
Terima kasih. Pada dasarnya Saya kenal Indra ini 15 tahun yang lalu. Jadi kebetulan waktu itu saya Ketua Senat Mahasiswa UI dan kemudian Beliau ini masuk dalam seksi kepengurusan.Sejak pertama saya kenal yang namanya Indra itu memang tukang kritik, tukang ribut, apapun dipertanyakan. ...