Hak Angket dan “Pengkhianat Besar”
Jurnal Nasional, 1 Juli 2008 dan Padang Ekspress, 3 Juli 2008
Hak Angket dan “Pengkhianat Besar”
Oleh
Indra Jaya Piliang
Analis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta
Anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008 mengeluarkan keputusan penting, yakni menggunakan hak angket untuk kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak yang dilakukan pemerintah. Hak angket itu diatur dalam pasal 27 ayat (b) UU No. 23/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang kini tengah direvisi. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (more…)