Kembalikan, Kampung Halamanku…

June 29, 2008

Bola Pantul untuk Megawati

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 9:59 pm
Bola Pantul untuk Megawati
Analisis Sindo, Monday, 30 June 2008
DI tengah kinerja pemerintah yang memburuk,pemilih menjatuhkan hukuman. Survei terbaru Indo Barometer menempatkan Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden yang paling banyak dipilih, dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wiranto. (more…)

June 28, 2008

Silang Pendapat UU No. 10/2008

Filed under: Berita — indrapiliang @ 3:00 am
Rabu , 11 Juni 2008 15:18:33
SILANG PENDAPAT UJI UU PEMILU
 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Selasa (10/6), pukul 09.30 WIB di ruang sidang Pleno Gedung MK. Sidang mengagendakan Mendengarkan Keterangan DPR, Pemerintah, dan Ahli dari Pemohon dan Pemerintah. (more…)

Capres dan Parpol Anti HAM

Filed under: Berita — indrapiliang @ 2:16 am

Jangan Pilih Capres dan Parpol yang Tidak Punya Agenda Penegakan HAMNazarudin Ray05 May 2008 

Jangan memilih calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) maupun partai politik (parpol) yang tidak mengagendakan penyelesaian kasus HAM dalam pemilu mendatang. Capres-Cawapres harus mengangkat persoalan dan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM dalam bagian kegiatan kampanyenya nanti.
Demikian dikatakan Indra J Piliang, Pengamat Politik CSIS dalam diskusi ‘Prospek Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Pasca Dukungan Presiden RI’ yang digelar KontraS di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Jadi yang saya maksud disini adalah, calon-calon presiden ataupun presiden yang ada sekarang harus punya agenda yang spesifik menyangkut masalah pelanggaran HAM dan penuntasannya,” ujar Indra.

Karena itu Indra meminta teman-teman yang ada di jaringan masyarakt sipil dan semacamnya berupaya terus mendorong agenda itu agar menjadi agenda utama program kampanye mereka. “Ini terus didorong agar menjadi bagian dari judging kampanye dalam pilpres, menjadi bagian dari program partai politik, atau bagian dari kampanye capres,” tandasnya.

“Kalau ini dijadikan alat ukur atau indikator, berarti kalau ada capres dan cawapres atau parpol yang tidak mengagendakan penyelesaian pelangaran HAM, maka kita bisa katakan bahwa mereka adalah parpol yang tidak menghormati masalah HAM,” tambahnya.

Untuk itu mereka para harus diikat dengan cara memasukkan program penuntasan pelangran HAM sebagai bagian dari program capres dan cawapres mendatang, sebagai bagian dari visi dan misi parpol, dan selain itu mendorong ketingkatan kampanye calon legislatif.

Jadi menurut Indra, tidak sebatas capres dan cawapres, calon anggota legislatif (caleg) pun harus mengangkat isu penegakkan HAM dalam kampanyenya. Karena bila nantinya mereka terpilih di parlemen, mereka akan punya peran strategis untuk turut menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran yang tidak dituntaskan oleh anggota perleman atau pemerintahan sebelumnya.

Bila nantinya mereka terpilih, namun tidak melaksanakan janji-janjinya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM saat kampanye, berarti mereka membohongi rakyat. “Dan tugas-tugas dari teman-teman (NGO-red) dan keluarga korban untuk terus mengawal agenda itu dan mendesaknya”.

Sementara bagi para pelaku-pelaku pelanggar HAM yang ingin ambil bagian dalam pemilu mendatang, itu perlu diisolasi sosial. “Pihak-pihak yang diduga yang melakukan kejahatan HAM di masa lalu itu mestinya diisolasi di kancah sosial dan politik. Artinya, artinya ada jeda bagi mereka untuk tidak melakukan aktivitas politik,” ujarnya.

Sebetulnya demokrasi adalah jalan pulang dalam bentuk kekuatan baru untuk menuntaskan kasus-kasus pelangaran HAM. Namun, kata Indra, melihat sistem demokrasi yang ada sekarang ini, ada peluang bagi pelaku untuk ‘cuci tangan’. “Susahnya, demokrasi dengan sistem keterbukaan sekarang dan di tengah ketidaksiapan masyarakat di tingkat bawah, elit begitu menghegemoni,” ungkapnya.

Ia menganalogikan pelaku pelanggaran HAM. Jika pelaku melakukan tindak kejahatan kemanusiaan, maka supaya amannya masuklah ia ke dunia politik. “Misalnya mereka beranggapan, mereka punya 100-200 anggota DPR, lalu mereka membuat regulasi yang berupa penghapusan korupsi di masa lalu. Begitu juga yang terjadi dalam masalah HAM,” tukas Indra mencontohkan.

Dengan kata lain, ‘aktor-aktor’ demokrasi yang masuk ketika sistem itu dibuka, itu pasti punya agenda-agenda bermain di ranah konstitusi, bermain di undang-undang. ”Sebetulnya, mereka secara personal sudah tidak lagi kuat melakukan perjalanan politik yang panjang, tapi tetap masuk ke dunia politik agar ia terlindungi secara undang-undang karena yang membuat undang-undang adalah DPR bersama pemerintah,” lanjutnya. Salah satu jalan, agar hal itu bisa dicegah adalah dengan melakukan mediasi-mediasi lewat ruang-ruang publik.

Presiden SBY dan DPR
Menyangkut peran presiden dalam proses penuntasan kasus-kasus pelangaran HAM, Indra berpendapat, dengan terpilihnya presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara langsung dan dukungan politik yang begitu besar semestinya itu bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Artinya, dukungan yang diperoleh presiden itu sendiri, baik berupa kekuatan politik yang ada di DPR atau pun

massa rakyat yang memilihnya, itu bisa digunakan sebagai kekuatan pendorong agar masalah-masalah HAM ini menjadi tuntas,” jelas Indra.

Namun dilemanya, kata Piliang, kewenangan presiden SBY sangat terbatas, seperti hanya bisa mendorong atau memberi ijin kalau menterinya diperiksa. Namun demikian, ada yang bersifat yustisi (Kejaksaan), karena yustisi adalah kewenangan pusat atau kewenangan presiden. Karena Jaksa Agung adalah pejabat setingkat dengan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Artinya, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yudisial dalam sistem presidensial adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bukan pemutus. Jadi, Kejaksaan mestinya tidak memutus untuk menghentikan kasus pelanggaran HAM.

“Kewenangan yang dimiliki lembaga yudisial dalam sistem presidensial itu hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bukan pemutus. Pemutusnya ada di tingkat Mahkamah Agung. Jadi kontribusi terbaik SBY adalah mendorong terus-menerus Kejagung untuk terus-menerus melakukan penyidikan masalah HAM ini. Lalu di pengadilan berdebat dan meguraikan fakta-fakta dan sebagainya. Dan hakimlah yang memutuskan nanti, bersalah atau tidak, termasuk hakim HAM Ad.hoc,” paparnya.

Indra juga menyoroti peran DPR yang memainkan peran terlalu jauh dalam persoalan hukum. Ia menilai, dalam soal penegakan hukum atas kasus-kasus pelangaran HAM, DPR telah melakukan intervensi yang terlalu jauh. Misalnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM. “Itukan pemutus. Hak pemutus ini tidak boleh lagi dimiliki oleh DPR. Tidak bisa DPR menyampaikan satu opini bahwa tidak terjadi pelangaran HAM di masa lalu tanpa opini itu diuji lewat lembaga peradilan”.

“Ini yang harus kita kritik dari kinerja DPR, dimana DPR begitu mudah memutuskan lewat sidang-sidang mereka bahwa ini tidak ada kasus HAM-nya, bagaimana bisa? Itu

kan artinya suatu keputusan. Kalau DPR menurunkan atau menaikkan anggaran militer itu bisa, tidak masalah. Tapi kalau ada tidaknya pelangaran HAM di Semanggi I-II misalnya, menurut Indra itu kewenangan MA. Itu yang harusnya tidak boleh diambil DPR dari MA. “Namun, karena ini masa demokrasi transisi, DPR sudah berubah menjadi segalanya. Dia (DPR) bisa mengambil hak siapa saja untuk dijadikan keputusan kenegaraan yang penting, padahal prosedurnya diluar itu”.

Sementara Usman Hamid, Kordinator KontraS berpendapat, putusan Makamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu itu tidak digantungkan pada keputusan DPR. Keputusan DPR, kata Usman, tetap memiliki peran dalam konteks membentuk pengadilan, yaitu mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan Kepres pembentukan pengadilan HAM Ad hoc. Keputusan pengadilan HAM Ad hoc dari presiden berdasarkan usulan DPR menurut MK harus memperhatikan hasil penyelidikan Komnas HAM dan hasil penyidikan Jaksa Agung.

“Jadi seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai penyelidikan Komnas HAM. Bahwa nantinya DPR mengambil keputusan tidak melanjutkan lagi hasil penyelidikan dan penyidikan di dalam bentuk pengadilan HAM Ad hoc, meski DPR punya kewenangan itu,” urai Usman. Tapi, tegasnya, DPR harus bisa memberikan penjelasan-penjelasan yang rasional, meski di dalam Undang-undang Pengadilan HAM itu dimungkinkan. “Tapi jangan sampai masih ada upaya menghalangi penyelidikan Komnas HAM. Itu yang keliru,” tegasnya.

Usman Hamin juga meminta presiden SBY untuk memerintahkan kepada segenap kabinetnya agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu diluar kewenangannya, seperti pernyataan Menhan Juwono Sudarsono yang menganjurkan agar para purnawirawan TNI tidak memenuhi panggilan Komnas HAM beberapa waktu lalu.

KontraS dan keluarga korban berharap, dukungan presiden atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM hingga tuntas mampu diwujudkan dalam bentuk komitmen dan semangat untuk memberikan prioritas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. 

http://satudunia.oneworld.net/article/view/160366/1/

Tidak Boleh Ada Dualisme Hukum

Filed under: Berita — indrapiliang @ 2:03 am

Kamis, 05 Juni 2008 13:28:26

Konsultasi Nasional Gereja-Gereja dan Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia 2008

Tidak Boleh Ada Dualisme Hukum di Indonesia

Kategori: Dari Redaksi

Jakarta – Akbar Tandjung mengatakan keran peluang terhadap capres perorangan pada pilpres ke depan harus dibuka. Hal tersebut didasari atas telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon perorangan mengikuti pilkada. Asas yang berlaku, menurut Akbar mengutip Ketua MK Jimly Asshidiqie, tidak boleh ada dualisme hukum berlaku di Indonesia. (more…)

June 23, 2008

PDI Perjuangan Pulang Kandang

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 11:19 pm

Analisis, Halaman Depan, Sindo, 24 Juni 2008

PDIP Pulang Kandang

Oleh

Indra Jaya Piliang

Analis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta 

Kemenangan Bibit Waluyo-Rutriningsih yang diusung oleh PDIP sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2008-2013 telah menggairahkan kembali dinamika politik di pentas nasional. Kekalahan di Sumatera Utara yang menjadi basis politik terbesar moncong putih di Sumatera, ditambah dengan Jawa Barat yang sempat diperebutkan dengan Partai Golkar, telah menambah kekhawatiran tentang kehilangan pengaruh parpol kaum nasionalis-Soekarnois ini. Sekalipun Banten dan Jakarta berhasil dipertahankan mati-matian secara kolaboratif dengan parpol lain, namun kekalahan di Jabar memicu luka mendalam. (more…)

June 22, 2008

Tanah Air Sujiwo Tejo

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 1:59 pm

Kolom Mas Sujiwo Tejo. Aku ketemu dia Kamis malam lalu, di Kemang, dalam suatu kegiatan. Makasih, mas.

Tanah Air
Sindo, Sunday, 22 June 2008

PEKAN-pekan belakangan ini, saya banyak berjumpa kawan lama.Sebagian bertemu langsung. Sebagian via telepon.Pekan lalu saya ke Bandung.

Dan sampai sekarang saya masih tergugah oleh pernyataan Herry Dim,perupa dan sekaligus pengamat kesenian. Katanya, lagu Nyiur Melambai yang mencerminkan betapa suburnya negeri pertiwi,kini lebih terasa sebagai ironi yang pedih ketimbang tembang nan merdu.” Mungkin karena kita merasa bahwa sesungguhnya makin sukarlah hidup di ”nusa kelapa” ini. (more…)

Potong Gaji, Potong Komisi

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 9:09 am
Potong Gaji,Potong Komisi

Indra Jaya Piliang
Analis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta

Periskop, Sindo, Saturday, 21 June 2008

Harga bahan bakar minyak (BBM) sudah dinaikkan. Kenaikan itu berimbas pada kenaikan biaya hidup dalam semua level. Sebagai indikator betapa kenaikan BBM mempengaruhi banyak orang adalah tingginya tingkat keresahan publik. (more…)

June 11, 2008

Rencana Aksi Kalimantan Inisiatif Pertama

Filed under: Catatan Lepas — indrapiliang @ 2:42 am

Rencana AksiKalimantan Inisiatif PertamaMuhammad Subuh Center, Palangkara, Kalimantan TengahSelasa, 3 Juni 2008 

Berdasarkan paparan nasasumber dan masukan dari panelis, pelaksanaan Kalimantan Inisiatif Pertama ini disambut dengan baik. Bahkan muncul keinginan untuk mengadakan Kalimantan Inisiatif berikutnya dengan stakeholders yang lebih luas, baik dari Kalimantan, nasional, maupun luar negeri. Untuk itu, kita layak berterima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam acara yang berlangsung dengan sangat baik ini. (more…)

June 10, 2008

Rakyat Tanpa Payung Negara

Filed under: Kolom — indrapiliang @ 2:19 am
Rakyat Tanpa Payung Negara
Sindo, Tuesday, 10 June 2008
Kekerasan demi kekerasan berlangsung detik ini.Ketika kekerasan politik berupa pemaksaan kehendak oleh negara atas nama indoktrinasi mulai berhenti, kekerasan ekonomi mengancam.

Pemerintah memaksakan skenario penyelamatan ekonomi negara dengan cara menaikkan harga bahan bakar minyak.Kekerasan sosial yang menyertainya di tengah masyarakat tidak dihiraukan, terutama akibat rasa frustrasi untuk mempunyai harapan perbaikan nasib. Titik-titik api mulai memantik bara ketika benturan antaranggota masyarakat kian sering terjadi, begitu pula antara aparat dengan rakyat. (more…)

June 7, 2008

Kalimantan Inisiatif Pertama

Filed under: Berita — indrapiliang @ 3:30 pm

Setelah mengurus selama hampir setahun, acara ini terselenggara dengan baik. Sebagai fasilitator dan perumus, nanti disampaikan di blog ini. Silakan teman-teman Kalimantan untuk menanggapi.

SUARA PEMBARUAN DAILY


Masyarakat

Kalimantan Minta Kebijakan Khusus

[PALANGKA RAYA] Masyarakat Kalimantan, khususnya suku Dayak yang tersebar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Barat (Kalbar), meminta pemerintah pusat memberikan otonomi khusus (otsus) yang skala prioritasnya berbeda dengan Provinsi Aceh dan Papua. (more…)

Powered by WordPress