Jangan Pilih Capres dan Parpol yang Tidak Punya Agenda Penegakan HAMNazarudin Ray05 May 2008
Jangan memilih calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) maupun partai politik (parpol) yang tidak mengagendakan penyelesaian kasus HAM dalam pemilu mendatang. Capres-Cawapres harus mengangkat persoalan dan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM dalam bagian kegiatan kampanyenya nanti.
Demikian dikatakan Indra J Piliang, Pengamat Politik CSIS dalam diskusi ‘Prospek Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Pasca Dukungan Presiden RI’ yang digelar KontraS di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Jadi yang saya maksud disini adalah, calon-calon presiden ataupun presiden yang ada sekarang harus punya agenda yang spesifik menyangkut masalah pelanggaran HAM dan penuntasannya,” ujar Indra.
Karena itu Indra meminta teman-teman yang ada di jaringan masyarakt sipil dan semacamnya berupaya terus mendorong agenda itu agar menjadi agenda utama program kampanye mereka. “Ini terus didorong agar menjadi bagian dari judging kampanye dalam pilpres, menjadi bagian dari program partai politik, atau bagian dari kampanye capres,” tandasnya.
“Kalau ini dijadikan alat ukur atau indikator, berarti kalau ada capres dan cawapres atau parpol yang tidak mengagendakan penyelesaian pelangaran HAM, maka kita bisa katakan bahwa mereka adalah parpol yang tidak menghormati masalah HAM,” tambahnya.
Untuk itu mereka para harus diikat dengan cara memasukkan program penuntasan pelangran HAM sebagai bagian dari program capres dan cawapres mendatang, sebagai bagian dari visi dan misi parpol, dan selain itu mendorong ketingkatan kampanye calon legislatif.
Jadi menurut Indra, tidak sebatas capres dan cawapres, calon anggota legislatif (caleg) pun harus mengangkat isu penegakkan HAM dalam kampanyenya. Karena bila nantinya mereka terpilih di parlemen, mereka akan punya peran strategis untuk turut menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran yang tidak dituntaskan oleh anggota perleman atau pemerintahan sebelumnya.
Bila nantinya mereka terpilih, namun tidak melaksanakan janji-janjinya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM saat kampanye, berarti mereka membohongi rakyat. “Dan tugas-tugas dari teman-teman (NGO-red) dan keluarga korban untuk terus mengawal agenda itu dan mendesaknya”.
Sementara bagi para pelaku-pelaku pelanggar HAM yang ingin ambil bagian dalam pemilu mendatang, itu perlu diisolasi sosial. “Pihak-pihak yang diduga yang melakukan kejahatan HAM di masa lalu itu mestinya diisolasi di kancah sosial dan politik. Artinya, artinya ada jeda bagi mereka untuk tidak melakukan aktivitas politik,” ujarnya.
Sebetulnya demokrasi adalah jalan pulang dalam bentuk kekuatan baru untuk menuntaskan kasus-kasus pelangaran HAM. Namun, kata Indra, melihat sistem demokrasi yang ada sekarang ini, ada peluang bagi pelaku untuk ‘cuci tangan’. “Susahnya, demokrasi dengan sistem keterbukaan sekarang dan di tengah ketidaksiapan masyarakat di tingkat bawah, elit begitu menghegemoni,” ungkapnya.
Ia menganalogikan pelaku pelanggaran HAM. Jika pelaku melakukan tindak kejahatan kemanusiaan, maka supaya amannya masuklah ia ke dunia politik. “Misalnya mereka beranggapan, mereka punya 100-200 anggota DPR, lalu mereka membuat regulasi yang berupa penghapusan korupsi di masa lalu. Begitu juga yang terjadi dalam masalah HAM,” tukas Indra mencontohkan.
Dengan kata lain, ‘aktor-aktor’ demokrasi yang masuk ketika sistem itu dibuka, itu pasti punya agenda-agenda bermain di ranah konstitusi, bermain di undang-undang. ”Sebetulnya, mereka secara personal sudah tidak lagi kuat melakukan perjalanan politik yang panjang, tapi tetap masuk ke dunia politik agar ia terlindungi secara undang-undang karena yang membuat undang-undang adalah DPR bersama pemerintah,” lanjutnya. Salah satu jalan, agar hal itu bisa dicegah adalah dengan melakukan mediasi-mediasi lewat ruang-ruang publik.
Presiden SBY dan DPR
Menyangkut peran presiden dalam proses penuntasan kasus-kasus pelangaran HAM, Indra berpendapat, dengan terpilihnya presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara langsung dan dukungan politik yang begitu besar semestinya itu bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Artinya, dukungan yang diperoleh presiden itu sendiri, baik berupa kekuatan politik yang ada di DPR atau pun
massa rakyat yang memilihnya, itu bisa digunakan sebagai kekuatan pendorong agar masalah-masalah HAM ini menjadi tuntas,” jelas Indra.
Namun dilemanya, kata Piliang, kewenangan presiden SBY sangat terbatas, seperti hanya bisa mendorong atau memberi ijin kalau menterinya diperiksa. Namun demikian, ada yang bersifat yustisi (Kejaksaan), karena yustisi adalah kewenangan pusat atau kewenangan presiden. Karena Jaksa Agung adalah pejabat setingkat dengan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Artinya, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yudisial dalam sistem presidensial adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bukan pemutus. Jadi, Kejaksaan mestinya tidak memutus untuk menghentikan kasus pelanggaran HAM.
“Kewenangan yang dimiliki lembaga yudisial dalam sistem presidensial itu hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bukan pemutus. Pemutusnya ada di tingkat Mahkamah Agung. Jadi kontribusi terbaik SBY adalah mendorong terus-menerus Kejagung untuk terus-menerus melakukan penyidikan masalah HAM ini. Lalu di pengadilan berdebat dan meguraikan fakta-fakta dan sebagainya. Dan hakimlah yang memutuskan nanti, bersalah atau tidak, termasuk hakim HAM Ad.hoc,” paparnya.
Indra juga menyoroti peran DPR yang memainkan peran terlalu jauh dalam persoalan hukum. Ia menilai, dalam soal penegakan hukum atas kasus-kasus pelangaran HAM, DPR telah melakukan intervensi yang terlalu jauh. Misalnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan yang menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM. “Itukan pemutus. Hak pemutus ini tidak boleh lagi dimiliki oleh DPR. Tidak bisa DPR menyampaikan satu opini bahwa tidak terjadi pelangaran HAM di masa lalu tanpa opini itu diuji lewat lembaga peradilan”.
“Ini yang harus kita kritik dari kinerja DPR, dimana DPR begitu mudah memutuskan lewat sidang-sidang mereka bahwa ini tidak ada kasus HAM-nya, bagaimana bisa? Itu
kan artinya suatu keputusan. Kalau DPR menurunkan atau menaikkan anggaran militer itu bisa, tidak masalah. Tapi kalau ada tidaknya pelangaran HAM di Semanggi I-II misalnya, menurut Indra itu kewenangan MA. Itu yang harusnya tidak boleh diambil DPR dari MA. “Namun, karena ini masa demokrasi transisi, DPR sudah berubah menjadi segalanya. Dia (DPR) bisa mengambil hak siapa saja untuk dijadikan keputusan kenegaraan yang penting, padahal prosedurnya diluar itu”.
Sementara Usman Hamid, Kordinator KontraS berpendapat, putusan Makamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu itu tidak digantungkan pada keputusan DPR. Keputusan DPR, kata Usman, tetap memiliki peran dalam konteks membentuk pengadilan, yaitu mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan Kepres pembentukan pengadilan HAM Ad hoc. Keputusan pengadilan HAM Ad hoc dari presiden berdasarkan usulan DPR menurut MK harus memperhatikan hasil penyelidikan Komnas HAM dan hasil penyidikan Jaksa Agung.
“Jadi seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai penyelidikan Komnas HAM. Bahwa nantinya DPR mengambil keputusan tidak melanjutkan lagi hasil penyelidikan dan penyidikan di dalam bentuk pengadilan HAM Ad hoc, meski DPR punya kewenangan itu,” urai Usman. Tapi, tegasnya, DPR harus bisa memberikan penjelasan-penjelasan yang rasional, meski di dalam Undang-undang Pengadilan HAM itu dimungkinkan. “Tapi jangan sampai masih ada upaya menghalangi penyelidikan Komnas HAM. Itu yang keliru,” tegasnya.
Usman Hamin juga meminta presiden SBY untuk memerintahkan kepada segenap kabinetnya agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu diluar kewenangannya, seperti pernyataan Menhan Juwono Sudarsono yang menganjurkan agar para purnawirawan TNI tidak memenuhi panggilan Komnas HAM beberapa waktu lalu.
KontraS dan keluarga korban berharap, dukungan presiden atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM hingga tuntas mampu diwujudkan dalam bentuk komitmen dan semangat untuk memberikan prioritas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
http://satudunia.oneworld.net/article/view/160366/1/