Verifikasi dalam Pasar Demokrasi

Senin, 12 Mei 2008
Koran Jakarta, 12 Mei 2008

Verifikasi dalam Pasar Demokrasi

Oleh

Indra Jaya Piliang

Analis Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta  Sejak reformasi partai politik digulirkan, terasa sekali tiada hari tanpa parpol. Kalau sepuluh tahun lalu mimpi setiap orang adalah bagaimana menjadi tentara, polisi, pegawai negeri sipil atau pekerja perusahaan pemerintah dan swasta, maka kini mulai banyak yang menggantikan untuk menjadi anggota parlemen dan kepala daerah. Mimpi seorang untuk menjadi menteri dan presidenpun harus lewat pintu parpol.  

Memang, revisi undang-undang tentang pemerintahan daerah membuka jalur perseorangan. Tetapi jangan lupa bahwa di dalam parlemen lokal akan ditemui anggota-anggota parpol, baik lokal atau nasional. Pengaruh kuat kehadiran parpol menunjukkan bahwa tulang punggung sistem politik Indonesia itu adalah parpol. Tidak peduli anda jenderal atau konglomerat, serta pernah memimpin ribuan pasukan dan pekerja profesional, kalau anda terniat memasuki jabatan-jabatan politik, maka anda harus berparpol.  Banyak yang semula percaya bahwa jumlah peserta pemilu 2009 akan berkurang setengahnya dari peserta pemilu 2004. Sebabnya adalah dari 48 parpol peserta pemilu 1999, berkurang menjadi hanya 24 parpol dalam pemilu 2004. logika dan matematika politiknya tentu hanya 12 parpol yang sanggup menjadi peserta pemilu 2009. Kenyataannya, kehadiran UU No. 10/2008 tentang Pemilu sudah langsung menempatkan 16 parpol yang otomatis menjadi peserta pemilu 2009. Sisanya adalah puluhan parpol yang kini sedang menghadapi verifikasi aktual di Komisi Pemilihan Umum.  

Dari sisi syarat sebagai parpol, terasa sekali parpol baru dirugikan karena harus memiliki semua klausulan yang diatur dalam UU No. 2/2008 tentang Parpol. Sementara parpol lain hanya perlu menyesuaikan diri, termasuk ketentuan dalam AD/ART menyangkut prosentase jumlah pengurus perempuan. Memang, di negara manapun, parpol yang sedang memerintah selalu saja mampu meraih keuntungan maksimal, karena merekalah yang sedang mengendalikan perubahan regulasi dan kebijakan publik.  Komposisi 

Kehadiran parliamentary threshold sebesar 2,5 % dari seluruh total pemilih untuk meraih kursi di parlemen nasional akan memiliki implikasi politik serius. Barangkali hanya akan ada kira-kira delapan parpol yang ada di DPR-RI. Seandainya terdapat 48 parpol yang menjadi peserta pemilu 2009, maka dipastikan bahwa 40 parpol lain hanya akan bermain di wilayah lokal, yakni pada kursi DPRD.  Kita bisa sebutkan satu demi satu parpol itu, yakni tujuh parpol yang lolos electoral threshold ditambah dengan satu dari parpol baru atau parpol yang lolos otomatis. Atau, bisa jadi ada satu atau dua parpol yang mengalami degradasi alias keluar dari Senayan. Sebut saja parpol tujuh besar itu, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKB dan PKS. Parpol lain yang mungkin bersaing adalah PBB dan PDS. Dari nama-nama parpol baru, sudah semakin semarak bendera Partai Hanura, Partai Demokrasi Pembaruan, PKNU dan Partai Matahari Bangsa. 

Kita juga perlu menyebut nama-nama parpol lainnya, tetapi akan menghabiskan halaman yang terlalu banyak. Yang menyebabkan masyarakat memilih parpol lebih bersifat kepada hubungan psiko-politik, berupa kedekatan kepada sang tokoh, kehadiran yang lama di pemerintahan, ketersediaan sumberdaya manusia yang dikenal, sampai pengaruh dari keluarga terdekat. Tentu ada hubungan lain yang bersifat rasional, tetapi justru kebanyakan pemilih rasional tidak menjatuhkan pilihan kepada parpol manapun.  Kalau sudah begitu, untuk apa parpol begitu bersemangat untuk menjadi peserta pemilu? Alasannya tentulah banyak. Yang terpenting adalah demokrasi harus disemarakkan oleh elemen demokrasi itu sendiri, yakni aspirasi politik yang berlainan. Kalau seluruh rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan politik, misalnya dengan cara referendum setiap saat, bisa jadi akan muncul kelambanan pemerintahan. Maka pengelompokan dari sisi kepartaian menjadi penting. Terdapat juga alasan-alasan lain, yakni untuk meraih kekuasaan. Hanya dengan jalur kekuasaan perubahan kebijakan bisa dilakukan.  Hak Publik 

Verifikasi parpol ibarat tender yang diikuti oleh perusahaan atas proyek yang bernama publik. Hak-hak publiklah nanti yang akan diwakili dan diklaim oleh masing-masing parpol. Sehingga, keseluruhan proses verifikasi seharusnya menyertakan publik juga. KPU harus mengumumkan keseluruhan proses verifikasi, berikut juga tempat-tempat yang didatangi oleh menguji keabsahan persyaratan yang dimiliki parpol, misalnya kantor, pengurus, sampai jumlah perempuan yang menjadi pengurus.  Kalau parpol-parpol itu melakukan kebohongan sedari awal, KPU layak mendiskualifikasi. Parpol yang berbohong atas dirinya sendiri sangat potensial untuk juga membohongi rakyat ketika berkuasa, sesedikit apapun kekuasaan yang mereka miliki. Ketika UU No. 2/2008 tentang Partai Politik dilahirkan, semestinya penyesuaian segera dilakukan oleh parpol yang bersangkutan, baik yang lama atau yang baru.  

Makin hari kita melihat betapa demokrasi ibarat pasar yang terhidang banyak pilihan. Tetapi, produk yang ditawarkan kebanyakan kemasan. Ketika disigi kepada persyaratan formal, sedikit sekali yang bisa diperoleh secara sederhana. Pemasangan bendera jauh lebih elementer bagi parpol, ketimbang mengedarkan leaflet atau pamflet yang berisikan uraian menyangkut platform atau program, misalnya. Parpol yang lain hanya sibuk menempel tokoh-tokoh utamanya, sehingga politik mengalami individualisasi.   Demokrasi prosedural yang kini berjalan diharapkan semakin substansial. Caranya, apalagi dengan meningkatkan transparansi dalam manajemen kepertaian. Publik harus mengetahui cara parpol mengelola anggotanya, memungut informasi dan aspirasi rakyat, mendapatkan sumber pendanaan, sampai kebijakan-kebijakan yang didorong ketika berada di pemerintahan atau diluar pemerintahan. Parpol bukanlah hak milik pendiri, pengurus atau anggotanya saja, melainkan bekerja dalam ruang publik yang tidak hampa.  Semakin hari, kian berkurang orang yang menghindari politik sebagai jalur menuju kekuasaan. Kita mungkin akan mengucapkan selamat tinggal kepada kudeta atau perebutan kekuasaan dengan jalan kekerasan. Tetapi, kita harus merasa tetap waspada, apabila parpol menyalahgunakan kekuasaan bagi kepentingan mereka sendiri. Sikap hati-hati ini untuk sekadar menjaga kewarasan kita atau penyesalan yang muncul di kemudian hari. Pasar demokrasi, sebagai arena jual beli, haruslah dijaga oleh etika dan nurani.. 

» KOMENTAR (2)

© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com