Bahan RDPU RUU Pilpres

Minggu, 6 April 2008
Pilpes, Kinerja Presiden dan Warga Negara:
Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsia, Senen, 07 April 2008


Indra Jaya Piliang: Analis Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta 

Evaluasi Pemilu 2004

oPemilu Legislatif 2004 diwarnai oleh pertarungan tokoh-tokoh partai politik, sehingga mengurangi makna dari pemilu legislatif.oKebanyakan isu-isu yang dibawa adalah isu-isu nasional yang terhubung dengan kekurangan atau kelemahan presiden-presiden sebelumnya. oPublik lebih banyak dipaksa untuk mengikuti keunggulan personal capres/cawapres, tetapi tanpa diikuti dengan program-program unggulan.  

Hubungan dengan Parpol

oKonstitusi tidak mengatur tentang hubungan organik antara capres/cawapres dengan partai politik atau gabungan parpol.oParpol atau gabungan parpol hanya berperan dalam hal mengusulkan, sebagai syarat elektoral. oTetapi, parpol atau gabungan parpol bukan “pemilik” dari capres dan cawapres yang bersangkutan, sebagaimana terjadi dalam sistem MPR sebelumnya. oEfektifitas pemerintahan yang berkaitan dengan hubungan presiden dengan DPR sebetulnya hanya satu interpretasi yang lemah. oPresiden/wapres adalah entitas yang berbeda dengan DPR.   Kinerja KepresidenanoSandera parpol di kabinet. Pergantian kabinet adalah proses yang menggelisahkan. oProgram 100 hari tidak efektif.oPidato awal tahun tidak menjadi tradisi. oLembaga kepresidenan tambal sulam, mulai dari Staf Khusus, Wantimpres, UKP3R,sampai organisasi kepresidenan. oKesulitan dalam eksekusi kebijakan penting, seperti kenaikan BBM, perjanjian kerjasama dengan luar negeri, politik luar negeri, usulan Gubernur Bank Indonesia, sampai hubungan dengan Wakil Presiden. oKesulitan dalam berhubungan dengan kepala-kepala daerah. Bahkan, Presiden pernah memimpin rapat soal banjir ibukota di kantor Gubernur DKI Jakarta, sebagaimana juga memimpin rapat penanggulangan bencana alam di Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Barat dan Aceh.  

Hubungan dengan Warga Negara

oDalam tahun pertama, ditunjukkan dengan membuka kotak pos dan sms. Tetapi, tidak terdengar implikasi dari kotak pos dan sms itu. oDialog dengan warga bersifat sporadis, tidak tertata dengan baik. Lebih bersifat seremonial. oMekanisme untuk menjaring suara warga negara dilakukan lewat jalur birokrasi dan partai politik, bukan lewat cara yang lain. oPadahal, hakekat pilpres adalah membangun jalan tol jalur aspirasi publik dengan capres-cawapres, bukan lagi lewat “perwakilan” birokrasi dan legislatif.  Hakekat PilpresoPemilihan langsung, bukan pemilihan setengah langsung atau pemilihan lewat pasungan. oPartai politik bukan pemungut rente atau rent seeker. oMemaksimalkan hubungan antara warga negara (pemilih) dalam proses pilpres dan pasca-pilpres dengan capres/cawapres dan presiden dan wapres terpilih mutlak adanya. oPerencanaan fase pemerintahan adalah inti dari pilpres, yakni membawa apa yang akan dilakukan selama lima tahun kedepan kedalam materi/program kampanye sebelum tahun itu datang. oMenjadikan keseluruhan program itu menjadi program yang dipahami dan dimengerti oleh warga negara adalah kewajiban utama dalam proses pilpres.  

Materi Visi, Misi dan Program

oBerisikan program yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, agama dan bidang-bidang lain. oBerisikan struktur kabinet, terutama yang berkaitan dengan triumvirat: departemen luar negeri, departemen dalam negeri (termasuk kepolisian) dan departemen pertahanan (termasuk postur militer). oBerisikan kebijakan yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah, terutama dalam kaitannya dengan hubungan kerja dengan kepala-kepala daerah yang juga dipilih secara langsung. oBerisikan kebijakan-kebijakan kepresidenan lainnya, termasuk dalam pemberian gelar kepahlawanan dan mekanisme seleksi para komisi negara, Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, dll. oBerisikan program-program unggulan berdasarkan human development index. oKalau bisa juga berdasarkan nominasi atas kandidat-kandidat yang mengisi jabatan-jabatan penting dalam sistem kabinet presidensial.   Peserta Pilpres oPasangan calon diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% (dua puluh persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu  anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.oSebaiknya diturunkan menjadi 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari suara sah nasional. oTidak ada kaitan antara usulan capres/cawapres dengan efektifitas pemerintahan, karena akan terjebak dengan logika supremasi parlemen dalam Sistem MPR.Syarat Capres/Cawapres oSyarat Capres/Cawapres disesuaikan dengan riwayat kepresidenan sendiri RI, sejak zaman kemerdekaan. oMelaporkan kepemilikan saham atas nama sendir atau keluarga pada perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri. oBerpendidikan SLTA atau sederajat dititiadakan è dikembalikan ke pendidikan SLTP, sesuai dengan populasi penduduk yang telah menempuh pendidikan SLTP dan sederajat, serta ada presiden sebelumnya (Soeharto) yang hanya berpendidikan SLTA.oSyarat kesehatan sebaiknya diperinci è Tuna Netra bukan bagian dari syarat kesehatan, karena ada presiden sebelumnya yang tuna netra (Abdurrahman Wahid).oSyarat bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dihilangkanè secara normatif, kalau usia anggota PKI itu adalah 17 tahun pada 1965, maka tahun 2009 nanti berusia 71 satu. Apakah ada Capres/Cawapres berusia 71 tahun yang didukung partai politik atau gabungan partai politik? Asumsi yang lain, hampir semua parpol di Indonesia membina hubungan dengan Partai Komunis China.   

Penentuan Capres/Cawapres

oMelewati proses penampungan aspirasi publik oleh partai politik atau gabungan partai politik.oMekanisme penampungan aspirasi itu dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. oDalam proses itu harus ada ketentuan tentang uji publik di ibukota seluruh provinsi di Indonesia. oUntuk memelihara pengetahuan tentang keindonesiaan secara umum, capres/cawapres perlu menyampaikan paparan visi dan misi dalam Sidang Paripurna Istimewa MPR RI yang juga dihadiri oleh elemen-elemen pejabat negara dan masyarakat secara keseluruhan, pada hari pertama Kampanye Pilpres.   KampanyeoPenyelenggara kampanye adalah KPU dan jenjang struktural KPU lainnya.oPengawas kampanye adalah Bawaslu dan jenjang struktural Bawaslu lainnya.oPeserta kampanye adalah Capres/Cawapres dan Tim Sukses Cawapres/Cawapres. oPartisipan kampanye adalah masyarakat umum yang memiliki hak suara, kecuali kampanye yang dilakukan lewat media massa.nCatatan: partai politik atau gabungan partai politik sebagai pihak yang mengajukan calon atau pasangan calon tidak lagi mendominasi proses kampanye pilpres.  

Materi Kampanye

oVisiè visi pemerintahan selama lima-tahun.oMisiè misi pemerintahan selama lima tahunan, yakni titik berat di bidang yang dipilih oleh para kandidat.oProgram Lima Tahunanè Proses untuk mencapai visi dan misi yang diukur secara tahunan, termasuk prioritas penggunaan APBN. Lebih menitik beratkan kepada urusan atau kewenangan pemerintahan pusat.oProgram 100 Hariè lebih kearah penyelesaian masalah-masalah krusial dengan memanfaatkan Keppres, Inpres dan Perpres. oKabinet Bayanganè format kementerian, kandidat menteri, visi kementerian.oHubungan pusat dengan daerah Metode KampanyeoPenyebaran visi, misi dan program lima tahunan lewat percetakan buku minimal 1 juta eksemplar.oBuku itu harus tersebar di perpustakaan umum, perpustakaan kampus, perpustakaan perusahaan, sampai ke media massa, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, yayasan, organisasi massa, dan lain-lain. oMetode kampanye tidak lagi bersifat simbolis, tetapi substansial. oPercetakan buku visi, misi dan program lima tahunan itu bisa dilakukan oleh KPU, bisa juga oleh Tim Sukses Kandidat.  

Dana Kampanye

oDana kampanye berupa barang dan jasa harus dinominalkan dalam bentuk uang. oBarang dan jasa yang digunakan harus dicatatkan kepada KPU dan Bawaslu, seperti hotel, pesawat terbang, percetakan, dan lain-lain.   Berita AcaraoBerita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara yang dibuat KPU harus juga disampaikan kepada: nBawaslunArsip NasionalnPerpustakaan Nasional.  

Sengketa Pilpres

oMahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara juga kepada:nBawaslunMasyarakat umum, sebagaimana selama ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.   Berita Acara hasil Pilpres oJuga disampaikan KPU kepada:nBawaslunArsip NasionalnPerpustakaan Nasional 

Pilpres Putaran Kedua

oKPU berkewajiban untuk mempersiapkan pendataan dan pendaftaran pemilih tambahan.oPemilih tambahan itu adalah mereka yang melewati usia 17 tahun atau sudah menikah pada saat pilpres putaran kedua dilangsungkan, atau mereka yang tidak lagi menjadi anggota TNI dan Polri. oKetentuan ini berkaitan dengan hak pemilih yang dilindungi oleh konstitusi.   Calon Terpilih BerhalanganoApabila (Kedua) Calon Terpilih Berhalangan Tetap, maka tidak bisa diserahkan kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan capres/cawapres kepada MPR untuk dipilih dan dilantik.oMekanisme pemilihan harus kembali diserahkan kepada rakyat.oSementara, jalannya pemerintahan untuk sementara diambil-alih oleh Triumvirat (Menlu, Mendagri dan Menhan). oBegitupun, untuk alasan darurat, apabila incumbent tidak terpilih, MPR bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wapres.  

Catatan Tambahan

oHarus ada upaya untuk melakukan pendidikan pemilih secara signifikan.oSudah saatnya dibuat semacam “Museum Pemilu Republik Indonesia” è penugasan bisa diberikan kepada Museum Nasional atau Arsip Nasional, termasuk dalam mengumpulkan seluruh arsip, dokumen, foto, dan lain-lain yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada.  
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com