Untuk Apa Undang-undang Pilpres?
Senin, 17 Maret 2008
Media Indonesia, 17 Maret 2008
Perdebatan politik di Indonesia kini makin tidak substantif di kalangan politikus. Mereka seperti membelah-belah aturan main untuk kekuasaan kelompok, tokoh atau partai semata. Kentara sekali bagaimana mudahnya ketentuan-ketentuan paket undang-undang politik yang disahkan sebelum pemilu 2004 yang mestinya dijalankan pada pemilu 2009 nanti langsung diamputansi. Ambil contoh ketentuan menyangkut kepersertaan pemilu 2009 yang dibolehkan kepada partai politik yang dapat kursi di DPR-RI. Ketika menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi menyangkut electoral threshold (ET), saya sendiri mengatakan betapa sulitnya pertanggungjawaban politik partai politik yang tidak lolos ET, apabila mereka harus membubarkan diri atau mengganti nama partai, ketika bertarung lagi dalam pemilu berikutnya. Masyarakat seperti menghadapi dua entitas berbeda. Padahal pemilu juga menjadi mekanisme untuk mengevaluasi dan memvonis partai politik yang dianggap rakyat tidak becus bekerja. Bagaimana bisa rakyat memberikan “hukuman” kepada Partai Damai Sejahtera dan Partai Bulan Bintang, misalnya, apabila entitas mereka berubah dalam pemilu 2009?
Sehingga, ketika partai politik yang mempunyai kursi di DPR lolos sebagai peserta pemilu 2009, masalah krusial itu teratasi. Tetapi, disiplin kepartaian justru menjadi terlanggar, juga penghormatan atas ketentuan undang-undang. Kompromi politik jangka pendek kenyataannya bisa menghitamkan atau memutihkan bunyi undang-undang, ketika hak untuk menetapkan undang-undang itu dikendalikan oleh partai-partai politik di parlemen. Transisi permanen diciptakan terus-menerus justru lewat regulasi yang sulit dipastikan sampai kapan diberlakukan dan diusulkan lagi untuk diubah. Undang-undang yang terus-menerus diubah, sebelum dilaksanakan, akan menghancurkan proses institusionalisasi dan konsolidasi demokrasi. Hawa “main-main” dengan undang-undang itu juga terasa ketika memulai wacana tentang undang-undang pilpres. Yang diperdebatkan adalah syarat dukungan pasangan capres, ketentuan yang sebetulnya sudah ada dalam undang-undang sebelumnya. Sama sekali tidak ada “rasa sungkan” untuk melanggar ketentuan undang-undang no. 23/2003 bahwa syarat itu adalah 15% dari kursi di DPR RI atau 20% suara akumulasi pemilih secara nasional.
Kini, ada yang bersuara untuk meningkatkan menjadi 30%, ada yang “menawar” 25%, sembari yang lain “atas nama efisiensi pemerintahan” menurunkan menjadi 20%. Yang lain tetap ingin mempertahankan angka 15%, sementara banyak juga yang ingin lari ke angka 2,5% dari parliamentary threshold. Baiklah, kita terima persoalan prosentase itu, besar atau kecil. Tetapi, apa argumentasi yang bisa diterima? Lemah sekali. Argumen yang nyaris tanpa argumen. Argumen politik yang tak diungkapkan lebih mendasar, yakni menjegal atau mengusung seseorang. Sepertinya upaya mengutak-atik angka itu hanya menjadi kesenangan sesaat yang justru bisa menyesatkan publik untuk ikut-ikutan berdebat.
Bagaimana tidak? Argumen utama yang dikemukakan adalah agar terjadi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Juga agar tercipta pemerintahan yang stabil, berwibawa, serta tidak mudah “digoyang” oleh DPR selama lima tahun. Aduh, mak. Taruhlah syarat dukungan capres adalah 49,9 persen, sehingga dimungkinkan ada dua partai atau gabungan partai yang mampu memajukan pasangan calon. Tetapi, tetap saja angka 49,9 persen itu tidak mayoritas di parlemen, karena ada 0,2 persen suara minoritas yang bisa mengubah peta politik, kapan saja, setiap saat. Apalagi setiap pengambilan keputusan di parlemen, kalau kita periksa undang-undang Susunan dan Kedudukan DPR, rata-rata mencantumkan syarat dua-pertiga dari anggota parlemen atau pada akhirnya suara terbanyak lewat voting. Kalaupun suara terbanyak menjadi pilihan atas dua pilihan, dibutuhkan lebih dari 50% suara untuk menang. Kecuali opsi suara terbanyak itu digunakan untuk tiga pilihan. Dari logika ini saja terlihat betapa syarat 30% bagi pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden tidak akan kuat menghadapi 70% dari kekuatan partai politik yang tidak mencalonkan.
Selain itu, kalau mendiskusikan soal efektifitas pemerintahan, perdebatan selayaknya mengarah kepada konstitusi, bukan undang-undang. Bingkai kekuasaan dilaksanakan berdasarkan konstitusi, misalnya hubungan presiden dengan DPR. Kalau diperluas lagi, perdebatan juga layak diarahkan kepada aspek ketatanegaraan, sistem pemerintahan, bahkan bentuk negara. Kalau diperhatikan, domain undang-undang pilpres dan apa yang dinamakan sebagai “efektifitas pemerintahan” itu harus diusung dengan menyertakan juga kata “pusat”. Jadi, pengaturan dukungan parpol dijalankan untuk urusan atau kewenangan pemerintahan pusat, terutama aspek politik luar negeri, pertahanan, keamanan, agama, moneter, yustisi, dan sejenisnya. Sekalipun kekuasaan pemerintah pusat merambah bidang-bidang lain, lewat regulasi yang dikuasai, tetap saja visi dan misi seorang capres dan cawapres selayaknya mengacu kepada kewenangan pemerintahan pusat itu.
Perdebatan menyangkut undang-undang pilpres ini bisa menjadi bermutu, apabila menyentuh substansi seperti itu. Misalnya, aspek-aspek apa saja yang masuk kedalam visi dan misi? Apakah diperlukan apa yang disebut sebagai program seratus hari? Bagaimana menjanjikan visi dan misi itu kepada pemilih, supaya seluruh pemilih tahu bahwa presiden dan wakil presiden yang mereka pilih bekerja berdasarkan visi dan misi itu? Juga bagaimana partai politik ikut bertanggungjawab atas capres-cawapres yang mereka usung, bukan lantas cuci tangan, cuci piring, poco-poco atau dansa-dansi? Partai politik pengusung angka 30 persen atau 3 persen selayaknya mulai berinisiatif menyiapkan kerangka pemikiran yang jujur dan detil, bukan malah saling tuding tak ketulungan. Pemilu belum dimulai dan kerja utama anda tetap menjalankan fungsi di legislatif, eksekutif, baik pusat atau daerah. Kurang elok kalau berdiskusi dan berdebat hanya berdasarkan imajinasi subjektif. Minimal, harus ada teks yang layak diperdebatkan. Undang-undang Pilpres mestinya dibuat untuk memastikan agar tidak akan ada lagi kelaparan di kalangan pemilih dengan kepastian bahwa presiden dan wakil presiden yang mereka pilih lebih memikirkan warganya, ketimbang partainya. Yang dibutuhkan adalah efisiensi proses pemenuhan kebutuhan warga-negara, efektifitas penyelenggaraan tatanan kebutuhan pokok warga-negara, serta pembesaran anggaran publik ketimbang anggaran kepegawaian. Kalau hanya berputar-putar pada soal prosentase yang juga tidak memberikan kontribusi pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, untuk apa UU Pilpres direvisi? Silakan tanya kepada rumput yang bergoyang..
Kolom Sebelumnya
Saya terima kasih sekali atas undangan ini. Walaupun saya tidak terlalu lama kenal Indra Jaya Piliang, Saya sangat respek dari membaca tulisan-tulisannya. Dan terlihat betul bahwa beliau adalah seorang tokoh muda. Justru kalau tida ...
Terima kasih. Pada dasarnya Saya kenal Indra ini 15 tahun yang lalu. Jadi kebetulan waktu itu saya Ketua Senat Mahasiswa UI dan kemudian Beliau ini masuk dalam seksi kepengurusan.Sejak pertama saya kenal yang namanya Indra itu memang tukang kritik, tukang ribut, apapun dipertanyakan. ...