Republik Dungu, Bersihar?

Senin, 18 Februari 2008
Koran Tempo, 19 Februari 2008

Gara-gara kolom, Bersihar Lubis dihadapkan ke Pengadilan Negeri Depok. Sungguh satu tantangan serius bagi seorang penulis pikiran. Tidak ada yang sanggup menduga bahwa gerak pena pada zaman ini akan membentur tembok gelap penjara. Bersihar bisa diganti menjadi nama siapa saja, sejak zaman kolonial sampai kemerdekaan dan reformasi. Ia bisa saja bernama Ki Hadjar Dewantara, Multatuli, atau Pramoedya Ananta Toer.

Zaman tidak mengubah apa-apa, ketika penulis menghadapi pasal-pasal keras dan kaku yang berintikan pada tidak boleh ada gangguan kepada kekuasaan dan yang sedang menjalankan kekuasaan itu.

Tapi ada yang berbeda. Sementara pengasingan atau pengadilan terhadap Pramoedya didasarkan pada ketakutan terhadap pikiran politik yang tidak disukai oleh sang rezim, pengadilan terhadap Bersihar didasarkan pada selera atas kata dan kalimat. Apa itu? Dungu.

Ada banyak anak-anak yang tidak mau disebut dungu. Demi menghindari sebutan itu, ada banyak orang tua yang rela menyogok para guru agar ponten anaknya tidak berwarna merah. Dungu adalah simbol kebodohan atau vonis atas ketidakmampuan sang anak mengikuti mata pelajaran tertentu. Begitulah, sehingga dungu dihindari dalam dunia anak-anak. Dalam tumbuh-kembang anak, sebutan dungu bisa mempengaruhi perjalanan hidup sang anak sampai berusia tua.

Sementara itu, jaksa yang ditulis dungu tentu juga bersikap seperti anak-anak, tidak mau buku rapornya merah berhadapan dengan "orang tua" dalam sistem kekuasaan di Indonesia. Kalau sang jaksa ditulis dungu, sang jaksa agung adalah jaksa yang kedunguannya paling agung. Dalam hukum tata negara di Indonesia, kejaksaan masih masuk dalam wilayah eksekutif, sehingga atasan langsung seorang Jaksa Agung adalah Presiden Republik Indonesia. Mana ada yang suka terkena imbas sebutan sebagai presiden dungu?

Kalau jalan pikiran anak-bapak itu diikuti, bisa jadi sebutan korup atas seorang pegawai negeri sipil berkelindan dengan generalisasi betapa atasannya juga korup. Padahal tidak dimaksudkan demikian. Sebutan dungu hanya bersifat kasuistik, temporal, serta dibatasi oleh kasus atau kisah yang ditulis oleh Bersihar. Dungu dalam kolom Bersihar hanya bisa dibaca sebagai bagian kecil dari seluruh tulisannya. Dungu yang melekat pada teks dan konteks, tidak di luar teks, apalagi dipisahkan dari konteks tulisannya.

Jadi, kalau tulisan Bersihar mau dibedah, dianalisis, atau dihakimi, hakimnya harus seorang ahli semiotika atau tata bahasa, juga kalau perlu ahli logika. Bukan seorang hakim di pengadilan negeri. Dan tulisan Bersihar juga harus dilepaskan dari Bersihar-nya. Tulisan Bersihar bukan diri Bersihar. Bersihar sudah mati ketika tulisan itu tercetak di Koran Tempo atau muncul dalam tayangan Internet.

Bagaimana bisa Bersihar sebagai "orang mati" bisa dimintai pertanggungjawaban atas sebuah tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang atau sebuah lembaga? Mari berandai. Kalau Bersihar menggunakan nama samaran atau hanya tertulis "nama dan identitas lain di tangan redaksi", bolehkah "nama dan identitas lain di tangan redaksi" itu diajukan ke pengadilan, didudukkan sebagai terdakwa, lalu harus bertanya-jawab dengan hakim, jaksa, dan pengacara? Bukankah itu sebuah pekerjaan dungu, atau paham yang dungu, alias dunguisme?

Sampai detik artikel ini ditulis, saya tetap tidak mengerti kenapa Bersihar diadili. Sungguh begitu antipatikah elemen yang melaporkan Bersihar atas kerja-kerja intelektual? Di Minangkabau, kampung saya, memang ada petuah bundo yang menyebut luka oleh sembilu bisa diobati, tapi luka karena kata bisa dibawa mati. Kutukan sang bundo atas Malin Kundang hanya berupa perkataan, tapi bisa mengubah si Malin menjadi batu, beserta kapal, perhiasan, dan istri cantiknya. Tapi, lagi-lagi, "luka" dan "kata" dalam kisah itu hanya berisi kiasan.

Ke mana muka ini hendak disurukkan kalau kata-kata diadili dengan palu hakim? Kalau saya bisa, saya akan memberikan hadiah Pulitzer kepada Bersihar atas kolomnya itu. Tapi itu hanya kalau, sekalipun mungkin saja ada orang kaya yang tak ingin dungu memodali pemberian hadiah itu. Intinya, satu Pulitzer bisa diberikan kepada satu orang penulis karya, sementara hukuman penjara juga bisa direkayasa atas karya yang sama. Sama dengan sikap kita merobek-robek sebuah artikel, sementara yang lain membingkainya dengan sepuhan emas.

Republik Indonesia ini seolah tidak lagi memiliki pekerjaan selain mengurus sebuah kata, melacak penulisnya, lalu menyiapkan ransum bernilai gizi rendah tanpa garam dan cabe pedas bagi penghuni tembok penjara yang dingin. Pada saat bersamaan, pemalak uang rakyat diberi kesempatan memimpin negeri dalam level beragam. Republik Indonesia bisa berubah menjadi dungu ketika mengurus kata dungu itu.

Pengadilan ini mestinya ditolak sedari awal. Kehadiran Bersihar bernilai positif manakala ia membongkar praktek pendunguan atas kata dan kalimat, juga pola hubungan antara penulis dan artikel yang ditulis, serta laku publik yang menikmati artikel itu. Yang dituju oleh artikel itu adalah publik. Beragam survei atau jajak pendapat juga mendukung keluhan banyak orang tentang kinerja lembaga-lembaga publik yang lamban, rakus, korup, dan manipulatif. Seorang Bersihar hanya mengantarkan keluhan itu dalam bentuk artikel atau kolom.

Kalau hakim sampai hati mengetukkan palu "bersalah" untuk seorang Bersihar, barangkali sebuah nalar dari tulisan tinggal sebagai kenangan. Siapa pun, selama berprofesi sebagai penulis, harus menjeratkan kaki, tangan, dan lehernya pada tulisan yang disusun, apabila sewaktu-waktu para penyidik datang menjemputnya. Tidak akan ada lagi tulisan. Akan hilang rangkaian kata. Yang ada, manusia yang dungu, bangsa yang dungu, republik yang dungu. Dungu yang benar-benar dungu, bukan dungu yang "dungu".... *
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com