Putusan Gugatan KPU, 19 November 2007

Rabu, 14 November 2007
Senen pagi tadi saya dapat sms dari pengacara saya, Tim Advokasi Pemilu, bahwa
perkara 113/G/2007/PTUN.JKT, yakni menyangkut gugatan saya kepada Timsel KPU
atas proses seleksi KPU, akan diputuskan oleh Tiga anggota Majelis Hakim
PTUN Jakarta pada tanggal 19 November 2007, sekitar pukul 11.00 WIB.

Bagi teman-teman yang mau datang pas putusan dibacakan, dipersilakan.

Kalau tidak ada halangan, saya akan menerbitkan gugatan saya, jawaban tergugat, dan putusan hakim, dalam sebuah buku.

Sebelum hakim memutuskan, saya mengucapkan terima kasih kepada pengacara saya, Tim Advokasi Pemilu:

  1. FIRMAN WIJAYA, SH, MH.

  2. HMBC RIKRIK RIZKIYANA, SH.

  3. IGNATIUS SUPRIYADI, SH

  4. KUKUH KOMANDOKO, SH

  5. RAJA MANIK, SH

  6. SURYANTO GULTOM, SH

  7. ROGERS SINAGA, SH

  8. TINA TAMHER, SH


Juga, kepada pihak-pihak yang membantu, termasuk kepada Habib Umar Husin SH dkk yang semula ikut, namun belakangan berhalangan karena kesibukan (melelahkan juga, ya, mengurus Ahmad Dani). Juga kepada teman-teman yang lain, baik dari kalangan akademisi, politisi, pers, mhs, dllnya.

Tiada Kata Jera Dalam Perjuangan,

Indra Jaya Piliang 

Warning: mysql_num_rows(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/indrgcom/public_html/inc_previous.php on line 4
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com