KPU Minus Kepercayaan
Jumat, 2 November 2007
Kompas, 2 November 2007 Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkat dan melantik enam anggota Komisi Pemilihan Umum memberi torehan di kening demokrasi. Dengan keputusan itu, pemerintah menutupi kelemahan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan mengambil alih akibat-akibat sosiologis, politis, dan hukum.
Rendahnya kepercayaan publik terhadap proses pemilihan komisi yang tetap, nasional, dan mandiri ini ditandai diskusi dan berita tiada henti, sejak tim mengumumkan 45 bakal calon anggota KPU yang dinyatakan lolos tes tertulis dan rekam jejak pada 31 Juli 2007. Masalahnya bukan terletak pada nama-nama yang tidak lolos, tetapi mekanisme yang ditempuh Timsel KPU dalam menyortir nama-nama.
Mengacu kepada keterangan Timsel KPU, lebih dari 70 persen dari 260 orang yang mengikuti tes tertulis ternyata lolos. Timsel KPU mengadakan tes rekam jejak yang tidak diperintahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, dari 180 orang lebih yang lolos tes tertulis, diambil 45 orang yang diurutkan rekam jejaknya, mulai dari nilai tertinggi sampai terendah. Sebagai the dream team, istilah Timsel KPU, 45 nama itu digadang-gadangkan sebagai yang terbaik. Hanya saja, hampir tiga bulan berlalu, ternyata sebagian nama yang diloloskan itu membawa masalah.
Selain akan mengelola dana Rp 10 triliun lebih, sekalipun diurus oleh Sekretariat Jenderal, KPU mempunyai bisnis yang jauh lebih besar lagi, yakni bisnis kepercayaan. Kepercayaan itu bukan hanya menjadi basis legitimasi politik dan hukum atas hasil-hasil pemilu, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan kepada institusi demokrasi. KPU kini mempunyai jenjang hubungan struktural yang lebih tegas dengan KPU Daerah. KPU menjadi azimat untuk memupus ketidakpercayaan publik atas institusi-institusi demokrasi.
Hanya saja, azimat itu kehilangan tuahnya, ketika kontroversi terus merebak. Masalahnya bukan terletak kepada individu Syamsulbahri, melainkan mekanisme dan sistem yang luar biasa ketat untuk menjaring anggota KPU ternyata meloloskan seorang tersangka kasus korupsi. Mekanisme dan sistem yang dibuat Timsel KPU itu miskin validitas dan reliabilitas akademis, bahkan menonjolkan nepotisme, sehingga menghasilkan output yang mengundang polemik.
Otoritas
Semakin permisifnya para penyelenggara negara atas persoalan seperti KPU ini menunjukkan kekurangberpihakan atas upaya penegakan asas-asas pemerintahan yang baik. Lembaga yang paling otoritatif, seperti Presiden dan DPR, ternyata kebingungan mengambil keputusan politik dan hukum untuk mencegah arah pembusukan demokrasi (democracy decay). Saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dan DPR seakan menegaskan tiap pihak ingin membersihkan diri, tetapi langkah-langkah yang lebih signifikan tidak juga dilakukan.
Akibatnya bertumpuk, mulai dari aspek teknis, subtantif, dan filosofis. Secara teknis, pengangkatan enam anggota KPU, misalnya, akan menyulitkan proses pengambilan keputusan di KPU. Kita tahu, keputusan KPU-lah yang menyebabkan Abdurrahman Wahid gagal menjadi calon presiden pada Pemilu 2004. Kita juga mencatat betapa KPU mempunyai kewenangan besar, termasuk apabila KPU diberikan lagi otoritas menentukan jumlah daerah pemilihan atau jumlah orang yang mewakili satu daerah pemilihan. Keputusan itu akan merugikan atau menguntungkan partai-partai politik tertentu.
Nasib terpilih atau tidaknya seseorang sebagai anggota parlemen lokal dan parlemen nasional ditentukan oleh aturan main yang dibuat oleh KPU. Begitupun tentang aturan teknis penyelenggaraan pemilu yang bisa saja menguntungkan para peserta pemilu tertentu. Hal ini sangat disadari oleh pemerintah dan DPR, sehingga persoalan satu orang saja anggota KPU sulit diputuskan demi kepentingan semua pihak.
Hanya saja, bagaimana dengan kepentingan publik yang makin menginginkan penyelenggaraan negara berjalan makin baik? Dalam banyak diskusi yang digelar, baik di media cetak, televisi, maupun radio, terdengar keberangan publik atas keputusan yang diambil oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan anggota KPU. Publik ternyata tidak tidur, serta semakin baik pemahamannya atas demokrasi dan proses penyelenggaraan kepentingan publik lainnya.
Sandera
Keputusan Presiden Yudhoyono untuk hanya mengangkat dan melantik enam anggota KPU yang dipuji sebagian besar politisi justru keliru. Implikasinya jelas sangat serius, terutama dalam pengesahan Tata Tertib KPU dan pengambilan banyak keputusan penting lainnya. Apakah sah kalau keputusan KPU hanya ditandatangani dan disetujui oleh enam orang? Bagaimana kalau terjadi deadlock secara permanen, ketika tiga anggota KPU menyatakan setuju, sementara tiga lainnya menyatakan menolak? KPU telah disandera oleh keputusan Presiden Yudhoyono berdasarkan hasil kerja Timsel KPU yang dibentuknya.
Nasib demokrasi diserahkan kepada lembaga yang sudah dilumpuhkan sejak awal. Bukan hanya dari sisi pengelolaan organisasi KPU secara internal, melainkan juga implikasi eksternal menyangkut keabsahan pemilu dan kepercayaan publik.
Pada gilirannya, seluruh beban sosial, politik, dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu yang semula berada di tangan Timsel KPU, Presiden, dan DPR, akan ber- ada di pundak anggota KPU. Tak ada ke- kuatan lain yang bisa membantu sebab se- telah dilantik, KPU merupakan organisasi yang bersifat tetap, nasional, dan mandiri.
Siapa pun yang hendak menjadi presiden, wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR/DPRD atau DPD, akan sangat tergantung pada keputusan-keputusan yang diambil oleh KPU. Bernyalikah semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi anggota KPU sekarang menerima apa pun keputusan KPU nanti? Kita akan lihat….
Kolom Sebelumnya