Suara Terbanyak, Suara Khalayak
Senin, 22 October 2007
Kompas, 15 Oktober 2007Dalam perdebatan seputar metode penempatan calon anggota legislatif terpilih pada masing-masing partai politik, sudah muncul dua arus besar. Pertama, berdasarkan “metode campuran”, yakni tetap menggunakan nomor urut. Namun, apabila ada yang mendapatkan angka 25% dari bilangan pembagi pemilih, maka sang caleg akan langsung duduk di parlemen. Kedua, berdasarkan metode suara terbanyak, tanpa nomor urut.
Pilihan pertama sepertinya masih dianut oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan, sekalipun PDI Perjuangan juga berulangkali menyatakan siap dengan metode perhitungan manapun. Sementara, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sudah mengajukan pilihan akan menggunakan metode suara terbanyak bagi calon anggota legislatifnya. Kalaupun tidak tercapai kesepakatan di tingkat Pansus RUU bidang Pemilu Legislatif, maka terdapat usulan agar proses pemilihan anggota legislatif itu diserahkan kepada masing-masing partai politik yang berhak mendapatkan kursi. Kalau ketentuan ini berhasil masuk, maka tingkat keterwakilan anggota parlemen akan berfariasi berdasarkan pilihan metode partai-partai politik. Bagi anggota partai politik yang terbiasa bergulat dengan arus bawah, termasuk juga nama-nama populer yang digandrungi masyarakat, maka pemakaian metode perhitungan kursi berdasarkan suara terbanyak sangat diminati. Selama ini, terdapat sejumlah masalah terkait dengan nomor urut. Nama-nama yang didukung pemilih tidak otomatis duduk, apabila menempati urutan bawah dalam daftar calon anggota legislatif. Untuk mencegah konflik, biasanya terjadi “perjanjian di bawah tangan” dimana sang anggota legislatif nomor urut atas akan dengan sadar mengundurkan diri di tengah masa jabatan. Bisa dengan pola masing-masing dua setengah tahun, atau ada juga dengan pola 1-4 (setahun dan empat tahun) dan 2-3 (dua tahun dan tiga tahun). Ini sama saja dengan kawin siri dalam ranah politik. Dukungan kearah penggunaan suara terbanyak terutama muncul dari kalangan anggota DPRD. Mereka selama ini merasa jauh lebih banyak pekerjaannya, ketimbang anggota DPR. Karena wilayah politiknya terbatas, serta dekat dengan masyarakat mengingat mereka bertempat tinggal dimana masyarakat pemilih berada, maka tidak ada ruang jeda untuk berpolitik. Hal ini berlainan dengan anggota DPR yang hanya sesekali berlebaran atau reses di daerah pemilihannya.
Ibaratnya, apabila anggota DPR hanya berpolitik secara triwulanan, maka anggota DPRD berpolitik secara harian. Pertimbangan itu pula yang menyebabkan anggota DPRD ingin diakui sebagai pejabat negara yang berhak memiliki privelese.
Kontrol PublikDengan metode suara terbanyak, maka setiap suara mempunyai makna. Pemilih akan kembali mendapatkan mandatnya, tanpa harus mengurangi peranan partai politik dalam melakukan kontrol dan kandidasi. Daulat partai akan bersinergi dengan daulat rakyat. Suara terbanyak juga menempatkan anggota legislatif terpilih harus terus-menerus berjibaku dengan kepentingan konstituen yang diwakili di daerah pemilihannya. Kalau mereka lalai memelihara dukungan publik, maka bisa saja muncul mosi tidak percaya dari publik atau mereka dengan mudah disingkirkan dalam pemilu berikutnya. Nyaris hilangnya isu-isu publik dalam perdebatan di parlemen lokal dan nasional selama ini berakar dari metode pemilihan berdasarkan nomor urut dan hak recall yang menciutkan nyali legislator manapun.
Figur pimpinan partai politik lebih ditakuti, ketimbang suara rakyat atau arus bawah. Politik yang berlangsung secara elitis dengan isu-isu nasional, tanpa uraian kemanfaatan bagi masyarakat luas, adalah implikasi langsung dari pemakaian metode perhitungan berdasarkan nomor urut. Kesetiaan dinilai bukan kepada rakyat atau khalayak, melainkan kepada figur pimpinan partai politik. Peta kesetiaan akan berubah, ketika terjadi pergantian pimpinan partai-partai politik. Bagi faksi yang kalah, silakan bersiap menyerahkan kedudukan empuk di parlemen, seperti pimpinan fraksi dan komisi. Bahkan, masih terdapat ancaman lain, yakni digeser dari keanggotaan di parlemen dengan beragam isu. Panasnya kursi anggota parlemen ini jelas membawa implikasi terhadap buruknya kinerja parlemen kita, pasca-pemilu 2004. Setiap kali seorang anggota parlemen bersuara, maka kala itu juga terbayang wajah dan keinginan ketua umum partai politik masing-masing.
Tentu publik menjadi terabaikan. Tidak heran kalau setiap kali terjadi penggusuran atau kenaikan harga, maka pihak yang paling bersuara keras adalah warga negara. Kalaupun ada pembelaan, biasanya datang dari kelompok masyarakat sipil. Agenda yang bergerak di lingkaran kekuasaan juga banyak dimajukan oleh kalangan masyarakat sipil. Fungsi keterwakilan politik bisa berpindah ke kalangan masyarakat sipil ini, termasuk dalam setting agenda media massa. Publik yang ringkih dan tirus juga semakin mudah marah.
Rumusan KeterwakilanSehingga rumusan keterwakilan publik berhadapan dengan keterikatan antara anggota parlemen dengan pimpinan partai politiknya. Hegemoni politik menampakkan wujud aslinya. Politik oligarki tumbuh subur, bahkan di dalam partai-partai politik kecil yang hanya memiliki segelintir anggota parlemen terpilih. Anggota legislator tidak lagi menjadi agen-agen pemberdayaan masyarakat, malahan berubah bentuk menjadi agen-agen pembudidayaan masyarakat. Mereka menjalankan pola politik ala rente, yakni menjajakan setiap jumlah suara yang diraih demi keuntungan kelompok oligarkis masing-masing.
Tentu tidak mudah memutuskan mata rantai kepalsuan ala demokrasi perwakilan itu. Persoalannya barangkali adalah bagaimana memberikan senjata yang lebih manjur kepada publik untuk menentukan hitam dan putihnya politik. Salah satunya adalah dengan metode pemilihan berdasarkan suara terbanyak. Popularitas tentu menjadi ukuran, tetapi penilaian sejumlah anggota parpol betapa rakyat belum cerdas menentukan pilihannya adalah juga bersumber dari ketakutan psikis atas rasionalitas publik yang semakin baik. Terkesan betapa para anggota partai politik mengecilkan atau bahkan melecehkan faktor pemilih sebagai pemilik kedaulatan. Dengan suara terbanyak, ruang sempit hubungan antara legislator dengan partai politiknya bisa diperlebar. Khalayak bisa masuk kedalam beragam proses pengambilan keputusan. Survei-survei pendapat publik atas isu-isu krusial akan menemukan pijakannya.
Pilihannya, kalau anggota legislatif lebih memilih kebijakan-kebijakan yang tidak populis di mata publik, maka potensi kearah pembangkangan sudah terbentuk. Jadi, mari hargai publik dengan menggunakan metode penempatan calon anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak...
Kolom Sebelumnya