Ironis Jika DPR Mendukung Tersangka Koruptor
Kamis, 11 October 2007
oleh Victor SilaenKoordinator Bidang Penga-wasan dan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap. Beberapa anggota DPR menyatakan menyesal karena merasa "kecolongan" telah meloloskan Irawady dalam uji kelayakan untuk menjaring calon terbaik anggota KY periode 2005-2010 itu. Kalangan DPR itu juga meminta koleganya di parlemen untuk lebih memperketat seleksi calon pejabat publik melalui proses uji kelayakan, dengan lebih mengedepankan integritas calon.
Ketua DPR Agung Laksono bahkan menyatakan akan mengkaji ulang uji kelayakan anggota KY. Menurut Agung, uji kelayakan selama ini ternyata tidak menjamin mereka yang berhasil lolos adalah figur bersih. "Saya terkejut. Dia (Irawady) kan sudah menjalani uji kelayakan di DPR. Mungkin (nantinya) butuh psikotes khusus," katanya (Suara Pembaruan, 3 Oktober 2007).
Agung Laksono benar. Tidak ada jaminan bahwa seseorang yang telah melewati uji kelayakan dan dinyatakan "layak" senantiasa teguh dalam "kelayakannya" itu. Artinya, seseorang yang dinilai sangat bersih dalam uji kelayakan ketika sudah menjabat bisa saja tergoda ini dan itu sehingga "kelayakannya" ternoda. Jadi, jika uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR itu betul-betul serius dan jauh dari kepentingan apa pun, selain kepentingan luhur "demi negara", maka sebenarnya kita tak perlu menyesal.
Namun, pertanyaannya, apa betul uji kelayakan sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dilandasi kepentingan luhur "demi negara"? Kalau benar begitu maka setiap masukan dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR, sebelum hasil sebuah uji kelayakan diputuskan, mestinya dipertimbangkan betul-betul. DPR tak boleh berdalih "waktunya sangat sempit".
Demi kebaikan negara ke depan, apa salahnya memperpanjang waktu sebelum memutuskan hasil ujian kelayakan itu? Apalagi jika masukan dari masyarakat itu memang penting, bahkan sangat penting, terkait dengan kepentingan DPR "memilih figur-figur terbaik dan bersih" melalui uji kelayakan.
Praduga Tak Bersalah Namun, ironisnya setelah kata "menyesal" terlontar dari anggota DPR setelah tertangkapnya Irawady Joenoes, kalangan DPR justru memperlihatkan mereka ternyata "tidak menyesal" memilih figur-figur yang integritasnya diragukan.Buktinya, baru-baru ini, DPR memutuskan tujuh orang untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya, seorang saat ini, Syamsul Bahri, sedang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mengapa DPR masih memilihnya juga?Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Marham, dari Fraksi Partai Golkar, menjawab bahwa "semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah" (Suara Pembaruan, 6 Oktober 2007). Menurut dia, sosok yang berstatus tersangka itu tetap memenuhi syarat sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jawaban yang disampaikan menimbulkan tanda tanya. Betapa tidak. Berkecimpung dalam politik, tapi dalam kasus ini menggunakan paradigma hukum. Padahal, mereka yang menjadi pimpinan KY saja -yang notabene semuanya orang hukum- sudah memberhentikan Irawady Joenoes dari keanggotaannya di KY meski masih berstatus tersangka. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota komisioner dan dipimpin langsung Ketua KY Busyro Muqoddas.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Zulkifli Hasan mengatakan, kalau sudah jelas anggota KPU terpilih itu tersangka dalam kasus korupsi, sebaiknya tidak dilantik dan segera diganti dengan calon lain pada urutan di bawahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Adan HS Muhammad SH mengatakan kepada wartawan (5/10): "Kalau Prof Dr Syamsul Bahri yang semula menjabat Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPM Unibraw) Malang sudah jelas dan pasti sejak tahun lalu berstatus tersangka." Untuk itu, Kejari Kabupaten Malang siap memberikan keterangan dan atau salinan berkas perkara Syamsul Bahri ke DPR jika secara resmi memang diminta lembaga legislatif itu.
Pertanyaannya, apakah DPR sudah meminta salinan berkas perkara itu? Agaknya belum. Dan, itulah ironisnya. Kalangan DPR tampaknya mendukung (tersangka) koruptor. Sebab, kalau hanya soal tahu, pastilah DPR tahu, karena sejumlah ornop (organisasi nonpemerintah) sudah memberikan masukan tentang itu secara tertulis.
Patut Dicurigai Selain Syamsul Bahri, kalangan DPR juga patut dicurigai karena telah meloloskan Abdul Hafiz Anshary, yang pernah menjadi calon wakil gubernur (cawagub) Kalimantan Selatan dari Partai Golkar dalam Pilkada 2005. Jika nanti Anshary disahkan sebagai anggota KPU bukan tak mungkin dia terjebak untuk membuat kebijakan-kebijakan KPU cenderung pro-Partai Golkar. Sementara di sisi lain, pelbagai pihak pun akan dengan mudahnya mencurigai kebijakan-kebijakan KPU cenderung propartai politik tertentu. Apalagi Pilpres 2009 relatif tidak lama lagi.Masih adakah figur lain dari ketujuh orang yang telah diloloskan DPR untuk menjadi anggota KPU itu yang bermasalah? Mungkin, bergantung dari perspektif mana kita memandangnya.Yang jelas, sejak hasil tahapan kedua (tes tertulis) diumumkan, sudah banyak pihak yang menyoroti kinerja Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU. Sebutlah, antara lain, tes psikologi yang diklaim Timsel sebagai tes tertulis. Memang benar tes itu dilaksanakan secara tertulis, tapi substansinya tak jauh berbeda dari tes psikologi yang sebelumnya (harus) dijalani setiap peserta di rumah sakit pemerintah.
Timsel saat itu juga mengatakan proyek tes tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, padahal dalam kenyataannya oleh lembaga psikologi milik salah satu anggota Timsel. Mengapa kebohongan publik ini tidak dipersoalkan oleh DPR? Bukankah apa yang dilakukan Timsel jelas-jelas melanggar Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?
Ada beberapa hal lain di seputar pelaksanaan dan hasil Tes Tertulis itu yang sebenarnya patut dipersoalkan. Itulah sebabnya salah satu peserta seleksi calon anggota KPU itu, Indra J Piliang, menggugat Timsel ke pengadilan, dan sampai sekarang proses hukumnya masih bergulir. Adakah hal ini juga menjadi perhatian DPR? Agaknya juga tidak -buktinya Indra J Piliang tak sekali pun pernah dipanggil DPR untuk dimintai keterangannya.
Begitulah, kinerja kalangan anggota DPR yang kerap dinilai "mengecewakan" dan sekarang agaknya patut dinilai "sangat mengecewakan". Terutama dalam konteks memilih tujuh calon anggota KPU baru-baru ini. Wakil rakyat itu seakan-akan tak hirau bila citra mereka di mata publik rusak. Ataukah mereka sama sekali tak memandang dirinya milik publik?
Inilah yang sungguh patut disesalkan. Mereka harus merenungkan dalam-dalam ucapan Thomas Jefferson, negarawan Amerika Serikat yang juga pernah menjadi presiden di negara demokrasi itu, yang berbunyi: "Bila seseorang mendapat kepercayaan publik, ia harus memandang dirinya milik publik".
Penulis adalah Dosen Fisipol UKI, pengamat sosial politik
Suara Pembaruan, 10 Oktober 2007
Kolom Sebelumnya
» KOMENTAR (2)
-
Uda IJP. Tulisan anda ini adalah jawaban atas pertanyaan yang pernah saya jukan 2 atau 3 tahun yang lalu lewat japri. Tapi karena yang nanya is no body jadi anda tidak menjawabnya. BTW saya banyak belajar dengan pengalaman pribadi anda dalam karier menulis. Mulai hari ini saya harus menulis, sekalipun saya, kadangkala, merasa tertinggal jauh dari teman-teman yang muda. Salam kenal untuk kedua kali. Terimakasih.
AU
Posted by adillah on November 5th, 2007, 03:10:54 PM -
Ndra, setahu aku saat ini, tidak ada suatu metode pun yang mampu menjadi prediktor terbaik untuk menentukan urusan integritas dan moral. Menurut aku, cara yang "terbaik" utk hal itu yang bisa dilakukan hanyalah dengan mengkombinasikan 3 hal, yaitu (1) track record masa lalu, dengan syarat informasi mengenai kandidat harus lengkap, (2) komentar dari masyarakat, jadi harus ada jeda waktu yang diberikan untuk publik memberikan masukan, serta (3) interview mendalam dengan menggunakan metodologi BEI (behavioral event interview), bukan sekedar interview biasa. Itu pun validitasnya hanya sekitar 60-70%, artnya masih terdapat sekitar 30% ruang utk error alias kesalahan.
Psikotest tidak memberikan makna apa-apa berkaitan dengan integritas dan moral. Psikotest hanya memberikan informasi mengenai intelijensia (IQ), logika berpikir, serta beberapa hal atau aspek mengenai kepribadian. That's it ! Gak ada urusannya psikotest dengan integritas dan moral.
begitu dulu ... salam.
Riri Satria @ http://www.ririsatria.net
Posted by Riri Satria on October 14th, 2007, 04:55:07 AM
Saya terima kasih sekali atas undangan ini. Walaupun saya tidak terlalu lama kenal Indra Jaya Piliang, Saya sangat respek dari membaca tulisan-tulisannya. Dan terlihat betul bahwa beliau adalah seorang tokoh muda. Justru kalau tida ...
Terima kasih. Pada dasarnya Saya kenal Indra ini 15 tahun yang lalu. Jadi kebetulan waktu itu saya Ketua Senat Mahasiswa UI dan kemudian Beliau ini masuk dalam seksi kepengurusan.Sejak pertama saya kenal yang namanya Indra itu memang tukang kritik, tukang ribut, apapun dipertanyakan. ...