Partai Tanpa ET

Kamis, 20 September 2007
Suara Pembaruan, 20 September 2007.Diskusi tentang perlu tidaknya menggunakan electoral threshold (ET) dalam Pemilu 2009 kembali menguat. Partai politik yang tidak lolos ET harus menyiapkan minimal dua strategi.


Pertama, demi eksistensi parpol -bagi yang memperoleh kursi di parlemen lokal dan nasional- partai lama dipertahankan, sampai masa duduk di parlemen berakhir. Adalah mustahil demi kepentingan Pemilu 2009, semua parpol yang tidak lolos ET langsung mengubah namanya antara 2004-2009, mengingat mereka mewakili parpol yang dipilih rakyat dalam Pemilu 2004.

Kedua, mendaftarkan parpol baru atau bergabung dengan parpol lain, untuk maju dalam Pemilu 2009. Akan ada dua kantor parpol, dengan orang-orang yang sama, sebagaimana dilakukan Partai Bulan Bintang dengan Partai Bintang Bulan. Partai-partai itu akan mengalami keterbelahan konsentrasi, sehingga lama kelamaan justru mengerdilkan partai.

Alasan lain yang juga paling penting adalah anggota legislatif dan eksekutif dari parpol bersangkutan tidak lagi bisa melakukan klaim keberhasilan dalam menjalankan program kerja, sesuai dengan janji Pemilu 2004. Masyarakat juga dirugikan karena tidak lagi bisa mengajukan reward and punishment, sekalipun terhadap orang yang sama, mengingat parpol pengusungnya berbeda.

Dengan ET, masyarakat begitu dirugikan. Padahal, pemilu adalah ajang evaluasi terhadap kinerja anggota-anggota legislatif dan eksekutif yang berasal atau diusung parpol. Seorang anggota legislatif atau eksekutif tidak mewakili dirinya sendiri, maka jabatan yang diemban juga disebut sebagai jabatan politik, bukan jabatan negeri. Selain menyerahkan diri kepada sistem trias politica, yakni pembagian kekuasaan antara legislatif, yudikatif dan legislatif, sehingga ada proses pengawasan antarlembaga, pengawasan rakyat juga menjadi penting.

Sejauh ini, berdasarkan literatur, transisi menuju konsolidasi demokrasi biasanya diuji lewat dua kali pemilu. Hanya saja, teori-teori transisi juga mulai ditinggalkan. Teori-teori transisi sulit digunakan sebagai alat memprediksikan proses demokratisasi pada pelbagai negara. Dinamika internal lebih banyak memberi pengaruh, ketimbang pengetahuan sejumlah kalangan elite untuk menata dan mengarahkan kehidupan kenegaraannya sesuai dengan teori tertentu.

Hak Politik

Sebagaimana diketahui, mendirikan partai adalah hak politik setiap warga negara. Sebagai negara demokratis, tentu tidak boleh lagi ada larangan mendirikan parpol, apalagi untuk mempengaruhi dinamika internal berdasarkan kepentingan pihak pemerintah. Secara teoretis juga kita mengetahui ada partai di parlemen, begitu juga terdapat parpol di luar parlemen. Juga terdapat partai di dalam pemerintah dan partai di luar pemerintah.

Bagi partai-partai di parlemen dan di dalam pemerintah, kewajibannya adalah memenuhi janji-janji semasa kampanye, sebagaimana juga tercantum dalam platform, program kerja, dan visi-misi yang dikembangkan. Sembari itu, partai-partai tersebut memiliki fasilitas yang lebih banyak, baik sebagai pejabat publik atau dalam artian riil berupa gaji sebagai anggota parlemen dan pemerintah, serta sumbangan lain yang diberikan negara lewat ketentuan yang disusun parlemen dan pemerintah.

Sementara, bagi parpol di luar parlemen dan di luar pemerintah, kewajibannya tidak berhenti dengan sendirinya. Sikap kritis atas model penyelenggaraan kekuasaan juga diperlukan, sembari menawarkan program-program alternatif. Publik diuntungkan dengan adanya pertentangan gagasan itu, sekalipun tetap gagasan yang dijalankan adalah versi pendukung pemerintah, terutama yang duduk di parlemen. Dengan begitu, fungsi pendidikan politik tetap berjalan maksimal.

Secara teknis, partai mempunyai legitimasi politik berhak ikut pemilu. Legitimasi politik diukur dengan jumlah pendukung (electoral power/support - EPS). Bila partai belum ikut pemilu, EPS dihitung berdasarkan jumlah cabang, tanda tangan anggota, publikasi, serta bukti-bukti lainnya. Bila pernah ikut pemilu EPS dihitung dari angka atau persentase suara yang diperoleh. Jadi, legitimasi politik bukanlah dihitung berdasarkan persentase tertentu yang dijadikan sebagai ketentuan baku, karena galibnya sebuah proses politik, tentu saja persentase dukungan selalu berubah, naik atau turun.

Sementara, bagi parpol yang tidak mempunyai legitimasi politik, tidak berhak ikut pemilu. Logikanya secara ekonomi politik adalah agar uang pajak rakyat tidak dihabiskan untuk membiayai aspirasi politik yang minim EPS. Bagaimanapun, penyelenggaraan pemilu menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit. Artinya, semakin banyak kontestan pemilu, dengan sendirinya semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk mencetak kartu pemilih, kartu suara, kotak suara, tinta dan lain-lain. Akan tetapi, karena pemilu adalah proses demokrasi yang disepakati bersama, pembiayaan pemilu tidak ditanggungkan kepada kontestan pemilu, kecuali sejumlah hal yang diatur secara ketat yang dikenal sebagai dana politik atau dana pemilu.

Dengan logika seperti itu, berarti memang proses mengikuti pemilu berbeda dengan mendirikan parpol. Kebebasan mendirikan parpol dijamin konstitusi dan undang-undang. Apalagi parpol tidak hanya berhak didirikan di tingkat nasional, melainkan juga sejak diberlakukannya UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, parpol lokal juga dibolehkan berdiri di Aceh. Tetapi, tidak semua parpol memiliki hak mengikuti pemilu. Kalau hak itu diberikan, akan muncul kekacauan secara teknis, administratif dan politik.

Hapuskan ET ET ditujukan untuk membatasi kehadiran parpol sebagai peserta pemilu. Dalam pandangan kami, ET itu tidak perlu ada. Pertimbangannya, pertama, ET ditentukan oleh undang-undang pemilu yang secara politik berarti disusun oleh anggota parlemen yang dihuni oleh legislator parpol yang memiliki kursi mayoritas. Secara politik, anggota parlemen memiliki ambivalensi dalam menyusun undang-undang yang berkaitan dengan parpol lain. Naiknya angka ET yang hanya 2 persen untuk Pemilu 2004 dan 3 persen untuk Pemilu 2009 menunjukkan parpol di parlemen ingin mengendalikan perkembangan, pertumbuhan, dan peluang parpol di luar parlemen untuk berkompetisi dalam pemilu berikutnya.

Kedua, ET menyebabkan parpol harus mengganti nama, lambang dan identitas lainnya, kalaupun bisa maju lewat pemilu. Selain itu, ET juga memaksa partai-parpol untuk bergabung dengan parpol lain untuk memenuhi syarat bisa menjadi peserta Pemilu 2009. Sejauh dipahami, aturan perundang-undangan untuk berganti nama, lambang, dan identitas partai lainnya itu hanya ada di Indonesia. Padahal, nama dan simbol parpol harusnya mempunyai makna filosofis, ideologis, dan historis berdasarkan perjuangan partai, karena itu harus menjadi bagian dari pelembagaan parpol secara jangka panjang. Sehingga mengherankan apabila hal-hal filosofis, ideologis dan substantif dikalahkan aspek teknis. Pemilihan identitas dan simbol-simbol adalah bentuk ekspresi dan hak politik yang dijamin dalam negara demokratis.

Ketiga, ketentuan threshold itu harusnya untuk masuk ke parlemen (parliamentary threshold), sebagaimana berlaku di Jerman, serta bukan ditujukan untuk "membubarkan" parpol yang kinerja elektoralnya jelek. Threshold bisa dikatakan tidak demokratis. Instrumen threshold biasanya digunakan untuk mendukung governability dan stabilitas dalam sistem proporsional. Sekalipun begitu, parliamentary threshold harus diputuskan secara demokratis supaya legitimasinya tinggi.

Sebagai instrumen pengganti ET, bisa dilakukan dengan cara, pertama, adanya kewajiban mendepositokan dana untuk membiayai pemilu bila ada individu (untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau untuk menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah) atau parpol yang tidak mempunyai EPS. Bila individu/parpol itu mendapatkan suara tinggi, serta masuk ke lembaga perwakilan atau kepala/wakil kepala daerah, deposito itu bisa dikembalikan kepada individu/parpol itu. Tetapi apabila suaranya rendah, deposito itu dibayarkan ke negara sebagai kontribusi biaya pemilu. Namun, pikiran ini tidak populer karena menggunakan finansial sebagai ukuran.

Kedua, parpol yang tidak masuk ke parlemen berdasarkan parliamentary threshold (PT), apabila ingin mengikuti pemilu berikutnya, diverifikasi berdasarkan EPS-nya atau berdasarkan ketentuan yang sama yang diperoleh parpol yang baru didirikan. Verifikasi itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama bagi parpol yang baru berdiri. Dengan demikian, kebebasan untuk memutuskan apakah akan mengikuti pemilu berikutnya atau tidak diserahkan kepada parpol yang bersangkutan, bukan kepada parpol lain yang mengendalikan parlemen dan pemerintah.

Namun, demi kepentingan yang lebih luas, baik ET ataupun PT tidak diperlukan di Indonesia. Mendirikan parpol makin hari makin menunjukkan kemewahan. Tidak setiap orang berniat bergabung dengan parpol. Sehingga, apabila banyak pembatasan diberlakukan kepada parpol, justru akan menghancurkan sistem politik Indonesia yang berbasiskan parpol.
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com