Sistem Politik & Pemerintahan

Rabu, 22 Agustus 2007

Seputar Indonesa, 21 Januari 2007


Pembahasan rancangan undang-undang tentang partai politik diharapkan mampu menghasilkan perbaikan atas kinerja pemerintahan. Sejauh ini, sistem kepartaian berjalan terpisah dengan sistem pemerintahan. Sistem kepartaian yang bekerja dalam pemilu nasional dan pilkada, tidak diikuti dengan pemahaman yang baik atas sistem pemerintahan. Akibatnya kita hanya sibuk dengan perhitungan-perhitungan menyangkut pemenang atau pecundang dalam pemilu dan pilkada, tetapi kurang memberi perhatian kepada kinerja sang pemenang setelah mengendalikan pemerintahan.



Sistem kepartaian biasanya bekerja secara sentralistik. Pusat kekuasaan berada di tangan masing-masing ketua dewan pertimbangan atau ketua dewan syuro partai politik. Sementara ketua umum atau presiden partai politik hanya menjadi eksekutif atau manager yang kekuasaannya terbatas. Hal ini terlihat pada Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PKB. Sementara pada PPP, PDI Perjuangan dan Partai Golkar terlihat lebih berimbang antara kekuasaan eksekutif dan legislatif di jajaran partai politik itu.

Dengan sistem seperti itu, dominasi dan hegemoni bergerak sempurna. Para anggota parlemen nasional, misalnya, sedikit sekali diberikan peluang untuk mengambil inisiatif atas isu-isu penting yang berkembang. Tetapi, untuk isu-isu yang dianggap tidak terlalu penting dan jarang mendapatkan perhatian masyarakat, terutama dalam rapat-rapat komisi, anggota parlemen lebih memiliki keleluasaan. Menurut informasi dari kalangan staf ahli, keleluasaan itu lebih terkait dengan kapasitas pribadi yang dimiliki oleh masing-masing anggota parlemen. Sudah menjadi pengetahuan umum betapa anggota parlemen periode 2004-2009 ini kurang berkualitas dibandingkan dengan periode 1999-2004, sekalipun dari tingkat pendidikan anggota parlemen sekarang lebih baik.

Pengendalian terhadap anggota parlemen itu berhulu pada sistem proporsional setengah terbuka yang dilakukan dalam pemilu parlemen. Para calon anggota legislatif yang mewakili daerah pemilihan tertentu diurutkan berdasarkan keputusan partai politik. Mereka yang terpilih harus melewati bilangan pembagi pemilih untuk terpilih. Apabila gagal, mereka harus menyerah kepada nomor urut, bukan kepada perolehan suara terbanyak yang berhasil diraih. Selain itu, anggota parlemen terpilih juga harus berhadapan dengan hantu recall. Partai politik menegaskan dominasi dan kepemilikannya atas anggota parlemen.

Kehilangan Inisiatif

Sistem kepartaian seperti itu menyebabkan inisiatif-inisiatif anggota parlemen menjadi hilang. Pada tingkat eksekutif, keadaan justru berlangsung sebaliknya. Tidak ada klausul menyangkut recall terhadap kepala daerah yang terpilih. Begitupun dengan tingkat otoritas dan otonomi yang luas yang dimiliki oleh para menteri, sekalipun dipilih berdasarkan preferensi dan referensi partai politik. Bahkan dengan mudah para kepala daerah terpilih bisa pindah menjadi pengurus partai politik lain yang tidak mengusungnya. Sebulan setelah terpilih, Gubernur Bengkulu malahan berpindah menjadi pimpinan partai politik lawannya dalam putaran kedua pemilihan, yakni Partai Demokrat. Sementara Ia diusung oleh PKS. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga begitu, yakni berpindah menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang dilawannya pada putaran pertama pemilihan presiden dan wakil presiden.

Fleksibilitas yang dimiliki oleh pejabat-pejabat politik di lingkungan eksekutif itu menyebabkan para pejabat di parlemen selalu melirik peluang untuk masuk kedalam jabatan-jabatan politik di pemerintah. Begitu banyak pimpinan dan anggota DPRD yang memilih menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah, sehingga meninggalkan pekerjaan-pekerjaan pokoknya. Dalam pola hubungan yang dilakukan dalam tubuh partai-partai politik, juga terlihat bagaimana sistem pemerintahan berjalan timpang dengan sistem kepartaian.

Ketika sistem pemerintahan sudah menjalankan pola desentralisasi, partai politik justru belum menjalankan sama sekali. Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir, mengatakan bahwa partainya sudah melakukan desentralisasi kepartaian. Namun, kalau melihat bagaimana intensifnya pengaruh Soetrisno dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, agak sulit mengatakan bahwa PAN sudah mendelegasikan sejumlah kekuasaan kepada pimpinan wilayah dan daerah. Padahal PAN paling memiliki kapasitas untuk melakukan desentralisasi kepartaian, terutama dari sisi sumberdaya manusia dan ide-ide negara federal yang pernah tumbuh subur pada awal kelahirannya.

Desentralisasi kepartaian layak diatur secara lebih rinci, sebagaimana terjadi pada sistem pemerintahan. Partai-partai politik nasional dan pimpinan pusat partai politik nasional selayaknya hanya berurusan dengan kewenangan-kewenangan pemerintah pusat, yakni pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, fiskal dan moneter nasional, serta agama. Diluar itu merupakan kewenangan pimpinan politik daerah. Dengan cara seperti itu, pimpinan pusat partai politik tidak perlu menjadi rebutan, hingga ada partai politik yang memiliki pengurus pusat sebanyak 1000 orang.

Kalaupun jumlah pengurus bisa berjumlah banyak, namun tugas-tugasnya akan lebih baik ditujukan untuk membantu pengurus wilayah atau daerah. Masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan lain-lain sebaiknya merupakan domain daerah, kecuali yang bersifat lintas sektoral dan lintas wilayah. Dengan cara itu, pimpinan partai-partai politik tidak harus bersuara atas segala macam persoalan, karena bisa jadi bias-bias subjektifitas menjadi kental.

Penyeragaman struktur pimpinan wilayah dan daerah juga bukan merupakan keharusan, bahkan perlu dihindari. Keunggulan komparatif masing-masing pengurus wilayah dan daerah akan segera terlihat, ketika pimpinan pusat partai politik melakukan evaluasi.

Antisipasi Partai Politik Lokal

Pengaturan soal ini bisa masuk kedalam undang-undang tentang partai politik. Bangsa ini membutuhkan partai politik yang liat dan kuat. Selama muatan UUD 1945 tidak diubah lagi, maka peranan dan pengaruh partai-partai politik sangat dominan. Calon perseorangan yang dihebohkan itu hanya bisa masuk dalam kontestasi pilkada, bersaing dengan calon-calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, baik nasional atau lokal (khusus Aceh). Selain itu, calon perseorangan hanya bisa bersaing untuk merebut kursi Dewan Perwakilan Daerah.

Tidak begitu lama lagi, kita juga akan menghasilkan satu formulasi ketatanegaraan baru, yakni dibolehkannya partai-partai politik lokal untuk bertarung dalam pilkada dan perebutan kursi DPRD provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Selama partai politik lokal di Aceh diakui keabsahannya, maka untuk mencegah dualisme sistem politik dalam konteks negara unitarian, peluang pendirian partai politik lokal di daerah lain menjadi keharusan konstitusional. Kita tinggal menunggu waktu pihak mana yang akan mengambil inisiatif untuk memajukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi.

Antisipasi atas kemungkinan dibolehkannya pendirian partai politik lokal di seluruh daerah di Indonesia ini layak dilakukan partai-partai politik nasional sejak dini. Caranya lagi-lagi dengan desentralisasi kepartaian. Partai-partai nasional yang paling mampu menyerap kepentingan masyarakat lokal akan dengan mudah menancapkan pengaruhnya. Sementara, partai-partai nasional yang hanya bertumpu kepada figuritas elite dan dikendalikan untuk kepentingan elite semata, justru akan ditinggalkan. Migrasi politik akan terjadi, terutama setelah terbukti bahwa elite-elite politik nasional tidak bekerja untuk kepentingan rakyat di daerah, melainkan demi kepentingan elite-elite itu sendiri.

Persoalan yang begitu banyak di bumi Indonesia sungguh mustahil akan bisa diselesaikan oleh pemimpin-pemimpin model Soekarno dan Soeharto. Para pemimpin yang bisa berbagi kekuasaan kepada pemimpin-pemimpin lainlah yang akan memberi perbaikan. Kolektifitas kepemimpinan menjadi penting, tidak lagi terpaku kepada ketunggalan. Dan adalah ironis, kalau ada pemimpin yang terus menerus menumpuk kekuasaan pribadi, tidak mau berbagi, seolah Indonesia adalah dirinya sendiri....
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com