Aceh, Pilkada dan Separatisme

Senin, 23 Juli 2007
Serambi Indonesia, 21 Juli 2007

Masalah di tanah Aceh kembali mengemuka dalam pentas politik nasional, ketika Partai GAM dideklarasikan. Pasca notakesepahaman di Helsinki pada 15 Agustus 2005 dan Pilkada di Aceh pada 11 Desember 2006, Aceh tidak lagi menjadi sumber informasi yang menarik. Justru perhatian diberikan kepada komponen masyarakat dan daerah lain, seperti Papua dan Maluku. Pengibaran bendera benang raja oleh para penari di Ambon dan bendera bintang kejora di Jayapura, langsung mendapatkan tanggapan oleh tokoh-tokoh nasional.



Barangkali, yang lebih penting dipikirkan adalah bagaimana menata masa depan Aceh, justru setelah para combatan turun gunung. Selain itu bagaimana meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari para penyelenggara pemerintahan Aceh yang selama ini bergelut dengan senjata, perang propaganda, intelijensi, sampai pada pola advokasi dalam era konflik. Perdamaian harus diisi oleh para teknisi, insinyur, tukang bangunan, para nahkoda kapal laut, serta tentu bukan diserahkan lagi kepada para filosof. Namun, benar juga kalau dalam mengisi ruang-ruang politik, para politikus menjadi bahan bakunya.

Pilkada Aceh menjadi barometer untuk mengukur proses institusionalisasi politik di Aceh. Sayangnya, sampai sekarang masih terdapat satu pilkada yang bermasalah, yakni di Aceh Tenggara. Proses pilkada Agara itu menunjukkan tali-temali hubungan yang rumit, ketika penyelenggara pilkada saling menyalahkan dan mengalahkan. Menjadi unik kalau masing-masing penyelenggara pilkada mengesahkan hasil pilkada secara berbeda.

Padahal, kalau diperhatikan, penyelenggara pilkada pada masing-masing tingkatan, yakni kabupaten, kota dan provinsi, adalah bagian yang terpisah. Komisi Independen Pemilihan adalah unsur yang ditunjuk oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pilkada pada satu daerah, sebagaimana dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah lainnya. Sehingga, mustahil ada intervensi antara satu penyelenggara pilkada terhadap penyelenggara pilkada lainnya terlebih dengan menggunakan pasal karet atau alasan pelanggaran kode etik yang dipaksakan.

Kalaupun ada pengaturan tentang hubungan struktural dan hirarkis antara Komisi Pemilihan Umum dengan KPU Provinsi, KPU Kabu aten dan KPU Kota, sesuai dengan UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, masih menjadi perdebatan apakah pilkada adalah bagian dari pemilu. Begitupun, ketentuan dalam UU No. 22/2007 belum bisa disambungkan dengan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengingat UU No 22/2007 belum memiliki peraturan operasional lain, misalnya Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan KPU.

Penyelesaian masalah pilkada di Kabupaten Agara adalah bagian dari upaya memberikan jalan bagi perwujudan cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. Bagaimanapun, Agara harus bergerak beriringan dengan komponen masyarakat daerah Aceh lainnya. Penyelesaian secara yuridis pada ranah yudikatif menjadi pilihan, apabila masih ditemukan persoalan. Hanya saja, keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimaknai secara berbeda oleh pihak yang bertikai. Padahal, keputusan itu sudah secara jelas menyerahkan kepada proses pilkada yang dilakukan oleh KIP Agara, bukan oleh keputusan-keputusan lain di luarnya.

***

Persoalan separatisme bagi Indonesia adalah masalah serius, mengingat besarnya kelompok masyarakat yang memiliki imajinasi dan ingatan kolektif tentang penjajahan, juga pidato-pidato anti kolonialisme yang pernah disampaikan oleh Soekarno. Indonesia adalah negara yang disinggahi oleh begitu banyak kata tentang nasionalisme.

Sehingga, separatisme sering berhadapan dengan nasionalisme di jalan-jalan, gunung-gunung, atau pinggir-pinggir sungai. Begitu juga dalam pamflet, mimbar-mimbar orasi, bahkan sidang-sidang resmi negara yang hanya berjarak beberapa meter dari antrian kaum ibu mendapatkan minyak goreng.

Apabila kelompok-kelompok masyarakat di Aceh, Papua dan Maluku terus menggencarkan bahasa-bahasa yang berbeda dengan tone yang disusun oleh Jakarta, maka akan banyak dari kaum ibu yang sulit membeli seliter beras itu pergi ke jalanan, lantas berteriak menghujat kelompok-kelompok yang berbeda itu. Hujatan atas bendera bulan sabit, benang raja atau bintang kejora lebih memiliki daya tarik, ketimbang mengatakan betapa tidak menariknya pola-pola penyelenggaraan negara.

Hal inilah yang menyebabkan konsolidasi di tingkat masyarakat atas masalah-masalah yang dihadapi sehari-hari menjadi sulit. Ketimbang memberikan perhatian yang berlebih atas perdebatan menyangkut separatisme, para penyelenggara negara dan pemerintahan sebaiknya menyelesaikan masalah-masalah yang tersisa dari implementasi UU PA.

Salah satunya adalah memutuskan tentang siapa bupati dan wakil bupati Agara terpilih. Departemen Dalam Negeri tentu memiliki kriteria dan parameter dalam memutuskan permohonan pihak mana yang akan diloloskan. Keputusan Depdagri itu akan menjadi bagian penting dari proses institusionalisasi di Aceh. Sementara itu Pemerintah Aceh sebagai fasilitator diharapkan lebih komunikatif dengan pihak-pihak berseteru untuk menentukan jalan keluar, ketimbang menentukan sendiri siapa pemenang Pilkada yang memang bukan domainnya.

Tentu, selain masalah Agara, masih banyak terdapat persoalan di Aceh. Implementasi UU PA, misalnya, sebetulnya bisa dijalankan secara cepat, apabila DPR Aceh mampu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Qanun menyangkut kesehatan, misalnya, bisa dilakukan bersama-sama dengan stakeholders terkait di bidang kesehatan. Tidak perlu lagi dilakukan proses penggalian data, penyusunan pasal dan ayat, oleh anggota DPRA, apabila para ahli yang terbiasa dengan urusan itu sudah memberikan usulan awal.

Upaya menjalankan sistem pemerintahan Aceh yang baik tidak bisa dijalankan, hanya dengan cara mengisolasi proses politik dan pemerintahan itu secara terbatas. Apalagi, Aceh sudah terbantu dengan kehadiran begitu banyak sumberdaya manusia dari luar Aceh berikut anggaran, terutama dalam melakukan rekonstruksi pasca-tsunami.

Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemerintahan di Aceh memerlukan kalangan lain. Maka, pemerintah pusat sebaiknya juga terus melakukan dialog dengan komponen masyarakat dan pemerintahan Aceh, bukan menyampaikan pesan-pesan politik secara monolog lewat televisi.

Sudah saatnya kita melihat masa depan Aceh dalam lindungan perdamaian abadi, bukan malah memundurkan ke belakang lewat upaya sistematis mengembalikan perang. Dengan cara itu, Aceh harus berbenah, serta Jakarta juga layak secara tegas dan lugas menyampaikan keputusan-keputusannya, dengan cara dialogis.

Sistem negara Republik Indonesia yang sedang bekerja di tanah Aceh dan pembentukan Pemerintahan Aceh yang belum sempurna meniscayakan adalah kerelaan hati pada masing-masing pihak....

http://www.serambinews.com/index.php?aksi=bacaopini&opinid=1101
© 2008 Indra Jaya Piliang, All Rights Reserved
Powered by Bergerak!com