Membuang Kolesterol Politik
Minggu, 8 Juli 2007
Seputar Indonesia, 8 Juli 2007
Panitia khusus DPR RI tentang perubahan paket undang-undang bidang politik sudah dibentuk. Empat undang-undang diselesaikan secara paralel oleh dua pansus. Dari beragam kepentingan yang terjadi, terdapat perbedaan-perbedaan variasi antara partai-partai politik dalam menyikapi agenda-agenda perubahan itu. Perdebatan itu melibatkan tiga kelompok partai politik.
Pertama, PDIP dan Golkar terlihat mencoba untuk menyederhanakan sistem politik. Sebagai partai terbesar, keduanya berusaha untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya “penyederhanaan” partai dengan cara memperbesar ketentuan menyangkut electoral threshold, bahkan kalau perlu dengan menyantumkan parliament threshold. Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla berulang-kali menjelaskan bahwa sistem multi-partai menyebabkan efektifitas pemerintahan berjalan tidak maksimal.
Selain itu, kedua partai ini mencoba menaikan jumlah persyaratan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, dengan harapan pemilihan itu hanya diselesaikan dalam satu putaran. Upaya ini masuk akal, terutama melihat implikasi dari kemenangan Yudhoyono-Kalla dalam pilpres 2004 yang juga memunculkan fariasi peta dukungan partai politik pada putaran kedua.
Ketentuan lain yang juga diperdebatkan adalah menyangkut sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut. Menurut kedua partai ini, ketentuan itu hanya bisa berlaku bagi calon anggota legislatif yang berhasil memeroleh 25% dari bilangan pembagi pemilih. Kalau gagal, maka para calon terpilih ditentukan oleh nomor urut dalam satu partai.
Kedua, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan PKB yang masuk kategori partai menengah, namun masih tetap “bermain” di Liga Utama. Partai-partai ini terlihat mencoba merumuskan ketentuan yang lebih moderat, sebagian menyetujui pilihan Partai Golkar dan PDIP, namun sebagian besar ingin tetap mempertahankan sistem pemilu dan kepartaian pada pemilu 2004. Ketentuan menyangkut daerah pemilihan, misalnya, berusaha dipertahankan, mengingat sejumlah keuntungan yang diraih dalam pemilu 2004 lalu.
Tetapi, dalam persoalan nomor urut, kelompok partai-partai ini berbeda pendapat. Partai Demokrat jelas mendukung keinginan Yudhoyono untuk menghilangkan nomor urut, sementara PKS masih memerlukannya. Demokrat seperti hendak memperbesar kuantitas pemilihnya, terutama untuk ikut mendorong pilpres. PKS lebih berkeinginan mempertahankan mekanisme pengambilan “setengah tertutup” akibat dominasi Majelis Syuro. PKB juga ingin melepaskan diri dari sebutan sebagai partai lokal yang hanya punya basis di Jawa Timur dengan metode memperbanyak daerah pemilihan.
Ketiga, kelompok partai-partai yang sedang berjuang mempertahankan diri sebagai peserta pemilu 2009. Kelompok ini bisa disebut sebagai partai yang perolehan suaranya dalam pemilu 2004 lalu tidak melewati ketentuan electoral threshold. Partai-partai ini lebih nyaman berkolaborasi dengan kelompok partai menengah, ketimbang “lenyap” di bawah dominasi PDIP-Golkar. Ibarat seseorang yang dinyatakan bersalah dan harus menanggung hukuman dengan tidak boleh menjadi peserta pemilu 2009 nanti, partai-partai ini berkehendak untuk mendapatkan kesempatan kedua.
Dengan ketiga pengelompokan itu, terlihat kalau penyusunan paket undang-undang politik akan menghadapi perdebatan alot. Namun, melihat kebutuhan untuk menyelesaikan paket undang-undang itu pada tahun ini juga, maka pengelompokan sikap sedari awal ini lebih menguntungkan. Pilihan-pilihan akan lebih sederhana, juga tidak lagi terjebak dengan kejutan-kejutan irrasional yang hanya berdasarkan kepentingan politik semata. Adanya partai-partai yang mencoba menggagas ketentuan gelar Sarjana untuk menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden memperlihatkan sikap emosional itu. Padahal, dalam banyak perdebatan kalangan intelektual, akademisi dan kolomnis, terdapat ketidak-setujuan yang kuat atas klausulan itu.
Melajukan Sistem Politik
Sistem politik Indonesia memang terlalu lamban bergerak. Pada level nasional, terdapat partai-partai politik yang kesulitan memenuhi ambisi mayoritas di parlemen, sekaligus juga ragu untuk membentuk koalisi permanen dalam menyusun regulasi, anggaran dan pengawasan atas masalah-masalah strategis. Pertemuan Medan antara PDIP-Golkar menunjukkan betapa mudahnya partai-partai politik bergerak pada satu arus atau bandul, lantas pada kesempatan berikut melepaskan diri dan malah menyeberang kepada partai politik yang menjadi seterunya. Perilaku elite-elite partai itu tentu melemahkan proses institusionalisasi politik yang lebih kokoh dalam pilihan pendirian.
Kelambanan itu mempengaruhi jalannya pemerintahan. Pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden di Istana Negara dan Senayan menunjukkan betapa banyaknya waktu yang diberikan hanya untuk menyamakan persepsi. Belum lagi beragam interpelasi yang dicoba digelar oleh DPR, termasuk juga usaha untuk memasuki hak prerogatif presiden dalam rangka reshuffle kabinet. Dan tentunya beragam pertemuan itu disertai menu makan siang atau makan malam yang berbiaya mahal.
Akibatnya, sistem politik kita terlalu banyak dipenuhi oleh kolesterol dan asam urat. Ia tidak bisa bergerak lincah menangani persoalan-persoalan kemanusiaan yang datang tiap hari. Untuk itu, penataan kembali sistem politik kita menjadi kebutuhan, terutama dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam paket undang-undang politik nanti.
Hanya saja, kita tentu tidak ingin melihat kalau dengan cara itu proses demokrasi mengalami perlambatan. Kebebasan pilihan-pilihan politik bisa jadi direduksi oleh kepentingan partai-partai politik, dengan isu-isu daerah pemilihan, nomor urut, persyaratan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sampai juga menyangkut susunan dan kedudukan legislatif.
Demokrasi substansial bisa jadi akan kehilangan kesempatan menampilkan diri, karena dihimpit oleh demokrasi prosedural dan struktural yang dikendalikan tokoh yang terbatas. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian, bisa jadi berdekatan dengan proses pengkarantinaan partai-partai politik, sebagaimana terjadi pada waktu Orde Baru. Tetapi, penyederhanaan itu menjadi relevan apabila dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial. Untuk itu, isu-isu yang nanti berkembang dalam pembahasan paket undang-undang politik jangan sampai disimplifikasi kearah stabilitas politik dan pembangunan politik.
Ideologi partai politik menjadi penting. Namun, pengelompokan ideologi yang diukur dari prosentase perolehan suara dalam pemilu dan lantas dihukum dengan tidak lagi boleh berkompetisi karena gagal memenuhi angka-angka tertentu adalah bentuk simplifikasi itu.
Persoalan-persoalan keindonesiaan hari ini yang kurang berhasil diselesaikan dengan baik tidak serta merta bersumber dari sistem politik multi-partai, melainkan barangkali berakar pada bidang lain diluar politik, semisal kebudayaan, ilmu pengetahuan, sumberdaya manusia, sampai juga filosofi di bidang perekonomian.
Dalam usia yang relatif singkat, yakni sejak liberalisasi politik dimulai pada 1999, sebetulnya riwayat sistem politik yang dipakai, berikut ketentuan konstitusi dan undang-undang, baru sewindu. Pemilu 1999 menggunakan sistem yang berbeda, begitu juga dengan pemilu 2004. Apabila perubahan-perubahan dalam pemilu 2009 menjadi teramat radikal, barangkali kita terus melihat betapa demokrasi yang berbasiskan kepada partai-partai politik tidak juga akan berakar. Ia hanya akan mengambang, mengingat setiap saat dilakukan upaya pembonsaian.
Kita akan lebih senang, apabila kolesterol dan asam urat politik lebih banyak diarahkan kepada persoalan korupsi, mentalitas, dan perilaku politik kalangan elite, ketimbang melemparkan kesalahan kepada sistem politik berikut prosesi memasukinya dalam pemilu. Seideal apapun sistem politik yang dibentuk, akan menghasilkan output yang buruk, apabila penyakit menahun politisi tidak bisa disembuhkan...
Saya terima kasih sekali atas undangan ini. Walaupun saya tidak terlalu lama kenal Indra Jaya Piliang, Saya sangat respek dari membaca tulisan-tulisannya. Dan terlihat betul bahwa beliau adalah seorang tokoh muda. Justru kalau tida ...
Terima kasih. Pada dasarnya Saya kenal Indra ini 15 tahun yang lalu. Jadi kebetulan waktu itu saya Ketua Senat Mahasiswa UI dan kemudian Beliau ini masuk dalam seksi kepengurusan.Sejak pertama saya kenal yang namanya Indra itu memang tukang kritik, tukang ribut, apapun dipertanyakan. ...